SAMARINDA, Gerbangkaltim.com – Polda Kaltim kembali berhasil menggagalkan peredaran sabu. Kali ini narkoba seberat 6 kilogram berhasil diamankan di Jalan Bhayangkara, Taman Samarendah, Kota Samarinda, Senin (4/11).

Penangkapan tersangka kurir narkoba berinisial I ini saat ia sedang menunggu sesorang. Namun polisi yang berpakaian preman segera mencegatnya, sambil menembakan beberapa tembakan peringatan.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan pengungkapan narkoba ini berkat kerjasama dengan Ditpolairud, karena jalur peredarannya melalui jalur laut dan darat.

“Sudah kami amankan narkoba seberat 6 kilogram dari Tawaw Malaysia,” kata Akhmad Shaury.

Kurir berinisial I merupakan warga Samarinda. Tersangka membawa barang haram tersebut dari Malaysia melalui Berau.

“Rencananya ini akan diedarkan di Samarinda,” kata Akhmad Shaury.
Sebelum ditangkap, polisi telah melakukan pengintaian terhadap kendaraan milik tersangka, Daihatsu Xenia berwarna merah dengan nomor kendaraan KT 1125 WB.

Setelah disergap polisi, tersangka digeledah tasnya. Ternyata di dalamnya terdapat 6 bungkus sabu yang dimasukkan dalam kemasan teh asal Malaysia.

“Tersangka mengaku kurir yang diminta mengambil barang dari Berau untuk diantarkan ke seseorang di Samarinda setelah ia dapat uang operasional Rp.4Juta,” kata Akhmad Shaury.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Pengungkapan ini paling tidak bisa menjelaskan 30.000 warga Kaltim dari peredaran gelap narkoba,” ucap Akhmad Shaury. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply