TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Asisten Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Paser Arief Rahman mengingatkan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah, untuk selalu berinovasi dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat.

Arief Rahman, dalam sambutan Bupati Paser mengatakan, setiap Kepala OPD harus memiliki Standar Pelayanan Minimal atau SPM, untuk memenuhi pelayanan dasar yang menjadi hak warga negara.

“Kepala OPD harus bisa berinovasi, dituntut untuk memenuhi SPM dalam memenuhi pelayanan dasar yang menjadi hak warga negara,” kata Arief Rahman saat membuka kompetisi inovasi layanan publik dan sosialisasi penerapan SPM, di Pendopo Kabupaten, Kamis (14/11).

Pelayanan dasar dimaksud adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara seperti pelayanan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang.

“Juga dalam pelayanan perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum dan perlinadungan masyarkat dan sosial,” imbuh Arief.

Apalagi secara hirarki, lanjut Arief, semangat pemerintah untuk berinovasi sudah diatur dalam kebijakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Dalam pasal 386 sampai pasal 388, perlu adanya inisiatif untuk berinovasi baik yang dilakukan Pemda, DPRD dan komponen masyarakat,” ucapArief.

Inovasi yang dilakukan pemerintah, kata Arief harus menjadi program prioritas terlebih tuntutan inovasi itu sendiri termuat dalam nawacita Presiden Joko Widodo dalam reformasi birokrasi.

“Alasan Pemda mendorong inovasi agar mempermudah pelayanan, tidak berbelit-belit, yang bisa memakan waktu lama. Harapan kami Kepala OPD, Camat dan Lurah, mampu berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Arief.

Kegiatan yang digagas Bagian Organsiasi Sekretariat Daerah Kabupaten Paser ini diikuti para Kepala OPD, Camat, Lurah, dengan narasumber dari Biro Organisasi Pemerintah Pemprov Kaltim. (MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply