Balikpapan, GERBANGKALTIM.COM,— Ditreskoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap jaringan penjual sabu-sabu di Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Jaringan ini ternyata dimotori seorang perempuan paruh baya.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Ahmad Shaury melalui Kasubdit Penmas AKBP Yustiadi Gaib menjelaskan, pengungkapakn kasus ini awalnya pada 26 Desember 2019. Saat itu, pihaknya menerima laporan dari masyarakattentang sebuah lokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 38, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, tepatnya di gang samping nomor rumah 41 sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

“Kemudian, anggota Subdit III Ditresnarkoba melakukan penyelidikan,” ujar Yustiadi

Tak mudah bagi jajaran Ditresnarkoba untuk melakukan penggerebekan. Para pelaku yang merupakan jaringan telah memiliki modus yang cukup rapi. Mereka menyebar pemantau yang diistilahkannya “sniper”. Para “sniper” bertugas sebagai pembaca dan memberi informasi kepada rekan jaringan lainnya. Mereka disebar di beberapa titik keluar dan masuk kawasan dengan sebutan Gunung Bugis tersebut.

“Mereka pakai kode jika ada pelanggan yang betul pembeli atau polisi yang menyamar,” ujarnya.

Dua kode utama yang biasa dipakai para pelaku. Yakni, “Doyok” yang digunakan bila ada calon pembeli yang dicurigai polisi yang menyamar dan “Asman”, jika calon pembeli merupakan pelanggan tetap. Kode itu diteruskan dari satu titik ke titik lain hingga mencapai gang di samping rumah nomor 41.

“Jadi, mereka memang mengidentifikasi sang calon pembeli,” jelasnya.

Setelah proses penangkapan, enam orang dijadikan tersangka. Otak jaringan sendiri adalah Wensi (50). Perempuan yang sehari-hari menjadi penjual toko kelontong itu diduga berperan sebagai koordinator pelaku lain. Selain Wensi, ada Samsul Bahri (23) yang bertugas sebagai orang yang menerima pembeli.

“Jadi modusnya dengan membuat loket untuk transaksi di gang. Tersangka SB (Samsul Bahri) adalah penjaga loket,” paparnya.

Adapun empat tersangka lain, masing-masing adalah Andi Fadli, 32; Ardiansyah, 29; Asri, 40 dan Hasanuddin, 57. Mereka bertugas sebagai “sniper” berkedok tukang parkir yang juga memberi petunjuk lokasi transaksi kepada pembeli.

“Keberadaan mereka sudah lama meresahkan masyarakat sekitar,” jelasnya.

Sayangnya dalam penggerebekan ini, petugas hanya berhasil menyita tiga paket hemat sabu-sabu dengan total berat 0,9 gram dan uang Rp 450 ribu hasil penjualan sabu-sabu. Selain itu, petugas mengamankan timbangan digital dan satu bundel plastik klip.

“Ini bukan soal berapa banyak barang buktinya. Tapi aktivitas kelompok ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dan meresahkan masyarakat,” sambung Kasubdit III Ditresnarkoba AKBP Musliadi.

Ditemui terpisah, Wensi membantah merupakan otak dari kelompok pengedar narkoba. Dia mengaku hanya bertindak sebagai pemberi informasi jika ada calon pembeli. Dan baru melakoni pekerjaan ini dalam empat bulan terakhir.

“Saya itu 25 tahun berjualan. Ini (terlibat jaringan sabu-sabu) baru empat bulan,” katanya.

Selama menjalani aktivitas ilegal itu, Wensi mengaku hanya menerima imbalan Rp 100 ribu per hari. Itu dilakukan untuk menambah penghasilannya dari berjualan di warung. “Namanya kita cari makan. Ditawari begini ya mau saja. Tinggal kasih kabar ‘Doyok’ atau ‘Asman’ ya gitu saja,” tutupnya. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply