Sabu Sabu 10 Kg dalam Koper Diamankan Polda Kaltim di Terminal Samarinda

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com,– Polda Kaltim kembali menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 10 kilogram yang dikemas dalam koper. Rencananya sabu-sabu yang dikirim melalui jalur laut Tawau Malaysia – Samarinda Kaltim itu akan diteruskan ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolda Kaltim, Jl. Syarifuddin Yoes Balikpapan, Senin (20/1/2020) terungkap jalur yang digunaan jaringan internasional pengedar narkoba itu adalah Tawau Malaysia dibawa melalui laut ke Sebatik Nunukan, Kaltara. Dari Kaltara terus dibawa ke Berau, Kaltim dan dibawa melalui jalan darat ke Samarinda. Barang haram ini kemudian akan dikirim lagi Sulawesi dan diperjualbelikan di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

Dir Ditreskoba Polda Kaltim Kombes Pol Akhmad Shaury menjelaskan dalam pengungkapan ini polisi meringus Addie (47), warga Jalan KH Mas Mansyur, Perumahan Batu Penggal Kelurahan Loa Bakung, Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda, Kaltim.

“Tersamgla diringkus sesaat setelah mengambi narkoba yang dimasukkan dalam koper dan diletakkan di motornya di kawasan terminal di Samarinda, Kaltim,” katanya.

Sementara itu, tersangka Addie mengaku diminta seseorang untuk mengambi paket sabu. Selanjutnya sabu akan dikirim Makassar. “Saya diupah 100 juta, tapi keburu ketangkap Pak polisi,” katanya.

Tersangka adalah kurir yang diminta mengambil barang haram ini yang kemudian akan diantar kepada seseorang.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol. Muktiono yang hadir dalam jumpa pers itu mengatakan, Polda Kaltim memberikan atensi yang lebih terhadap peredaran gelap narkoba terutama sabu-sabu asal Malaysia.

Sementara itu, tersangka Addie akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati menanti tersangka. (mh/gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya