PASER, Gerbangkaltim.com – Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser Abdul Khalik mengatakan selama masa pandemi virus Corona atau COVID-19, tidak diperkenankan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Sehingga proses pengurusan administrasi di KUA diberhentikan sementara.

“Mulai tanggal 1 April, sudah tidak ada lagi pernikahan di KUA,” kata Khalik di sela rapat dengan Pemkab Paser terkait pembatasan kegiatan ibadah, di kantor Bupati Paser Rabu 15 April 2020.

Khalik mengatakan belum diketahui sampai kapan ketentuan itu berlaku. Ketentuan itu akan dicabut sampai ada edaran baru, yang belum diketahui kapan dikeluarkan.

“Sampai ada edaran selanjutnya,” katanya.

Khalik mengatakan jika ada yang melakukan pernikahan, itu diluar dari Kementerian Agama.

“Kalau ada yang menikah, itu diluar dari pernikahan yang dilaksanakan KUA,” ujar Khalik.

Namun Khalik tidak bisa menepis fakta di lapangan, karena masyarakat bisa menikah di luar dari KUA. “Kadang masyarakat ini jika sudah tedesak mereka nikah sirih,” ujarnya. (Jya)

Share.
Leave A Reply