BPN Balikpapan Targetkan Sertifikat Tanah Selesai 35 Hari
BALIKPAPAN,- Badan Pertanahan Nasional kota Balikpapan menargetkan penyelesaian pembuatan sertifikat tanah selama 35 hari. Target ini bagian dari program system kendali mutu pertanahan yang sebelum paling cepat diselasaikan dalam jangka waktu 4-6 bulan bahkan tahunan.
Kepala BPN kota Balikpapan Samekto mengakui kinerja BPN yang dipimpinya jauh dari harapan masyarakat. Karena itu per Oktober 2009 lalu dicanangkan penyelesaian pembuatan sertifikat tanah dengan waktu yang relative singkat 35 hari.
“ Kalau kemarin-kemarin rapor kita mendekat merah, kalau diberi nilai dari B turun ke C itu kita akui tapi ini juga dipengaruhi oleh infrastruktur kantor yang saat ini ditempati BPN kota Balikpapan belum mendukung,” ungkapnya selasa siang (5/1).
Menurutnya, saat ini pihaknya memberikan punish dan reward yang tegas kepada aparaturnya yang tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Tiap bulannya 1500 permohonan pengurusan surat tanah. Seperti hak tanggung/hipotek sebanyak 400, AJB sebanyakl 300, pendaftaran pertama sebanyak 100 permohonan. Nah kunci keberhasilan kerja BPN itu diukur kalau masyarakat makin banyak yang mengurus surat tanahnya berarti mereka makin mempercayakan kita,” terangnya.
Untuk mempercepat kerja pembuatan sertifikat tanah ini, pihaknya melakukan upaya pembenahan diantaranya perubahan mainset berpikir sebagai pelayanan masyarakat.
“ Dulu kalau ada masalah dipending/dibiarkan sekarang tidak lagi tapi diberikan mediasi untuk menentukan langkah selanjutnya. Dulu masyarakat bisa memilih juru ukur yang disukai sekarang tidak lagi, kemarin-kemarin juru ukur kerjanya banyak atau sedikit tidak punish reward sekarang itu kita terapkan,” jelasnya.
Incoming search terms:
bpn balikpapan, badan pertanahan nasional balikpapan, badan pertanahan balikpapan, pertanahan balikpapan, badan pertanahan nasional di balikpapan, gambar balikpapan, gambar udara kota tangerang selatan, tanah balikpapan, sertifikat tanah, kota balik papan


