PASER, Gerbangkaltim.com – Dalam rangka kewaspadaan, kesiapsiagaan dan pencegahan penyebaran wabah virus corona Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada pengusaha hiburan, plaza, restoran, pusat kuliner serta usaha lainnya.

Surat Edaran Nomor 440 / 862 / DINKES itu terkait penutupan dan pengaturan sementara semua jenis kegiatan usaha hiburan dan kegiatan usaha yang menimbulkan berkumpulnya massa.

Usaha hiburan yang ditutup antara lain pub, bar, karaoke termasuk yang berada di area hotel, bilyar, panti pijat/panti kebugaran, layanan wifi.id Telkom dan warnet.

Penutupan ini terhitung mulai tanggal 23 Maret sampai 5 April 2020.

Selain menutup tempat hiburan Bupati juga menginstruksikan kepada pengusaha restoran/rumah makan, cafe/angkringan agar mengutamakan pelayanan secara kemasan dan dibawa
pulang.

“Saya harapkan agar pengusaha tidak melayani masyarakat makan di restoran/rumah makan tapi sebaiknya lebih mengutamakan pelayanan secara kemasan/dibungkus dan dimakan di rumah, kata Bupati.

Upaya penutupan sementara tempat tempat dimaksud bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah kabupaten paser.

“Ini sebagai langkah pencegahan yaitu untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran Covid-19,” tulis Bupati dalam surat edarannya tersebut.

Lebih lanjut Bupati juga meminta agar masyarakat tidak mendatangi tempat tempat keramaian seperti plaza, pasar, pusat kuliner/kawasan PKL, permainan anak anak kecuali untuk keperluan belanja bahan makanan secukupnya atau belanja obat obatan.

“Saya minta pengusaha dan masyarakat dapat mematuhi ketentuan ini demi keselamatan seluruh masyarakat paser, kata Yusriansyah.

Terhadap pemberlakuan surat edaran ini Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Paser bersama instansi terkait akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara tegas.

“Kalau ada yang melanggar dan tidak mematuhi ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif bahkan pidana sesuai peraturan yang berlaku, tegasnya

Agar penyebaran virus corona ini segera teratasi, bupati mengharapkan seluruh komponen masyarakat paser mematuhi semua aturan yang dibuat pemerintah pusat, gubernur, pemkab paser maupun pihak keanan.

Sebelumnya Yusriansyah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Paser Nomor 360/KEP/238/2020 tertanggal 20 Maret 2020 tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan covid-19. (Adv/MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply