Menyiasai Bayar Pajak Lebih Murah, Kawin Aja

Ilustrasi gayus di internet Menyiasai  Bayar Pajak Lebih Murah, Kawin Aja>Gayus Tambuhan yang sudah divonis 7 tahun dan denda Rp300 juta terkait praktik mafia hukum dan mafia pajak serta menerima uang dari pekerjaannya makin berkembang luas. Pasalnya usai divonis  Gayus “nyanyi” dengan menyebut berbagai pihak yang terkait.

Saat ini daftar perusahaan para “pasien” Gayus sewaktu menjagi pegawai pajak sudah di tangan Polri. Dari 151  perusahaan wajib pajak  yang pernah ditangani langsung sebanyak 44 perusahaan, dan dari daftar perusahaan tersebut, seperti yang dilansir vivanews.com di antaranya banyak perusahaan besar, pertambangan, otomotif, hingga perusahaan BUMN.

Pokok permasalahan perusahaan-perusahaan yang diduga menggunakan jasa Gayus adalah ingin membayar pajak lebih murah dari ketentuan. Berbagai cara memang bisa dilakukan untuk menyiasati membayar pajak lebih murah. Mulai dari membuat laporan palsu, meminta jasa orang dalam pajak (seperti Gayus), hingga cara-cara lain.

Di antara cara menyiasati membayar pajak lebih murah, ternyata ada juga yang cara yang halal, bahkan oleh agama sangat dianjurkan. Salah satu contohnya adalah membayar zakat. Ya dengan membayar zakat yang ada bukti pembayarannya, misalnya melalui Badan Amil Zakat (BAZ) di daerah-daerah.

Satu lagi yakni dengan cara kawin. Ya dengan kawin atau nikah itulah, kita bisa menghemat bayar pajak. Soal kawin bisa menghemat bayar pajak, Gerbang Kaltim menemukan artikelnya pada www.anneahira.com. Berikut kutipan artikelnya:

Setiap orang yang memiliki penghasilan wajib membayar pajak. Bagi anda yang harus membayar sendiri, pajak merupakan beban yang cukup memberatkan. Akan tetapi janganlah anda mengemplang pajak. Cermati saja celah agar anda mendapatkan keringanan.

Orang bijak taat bayar pajak! Begitulah kurang lebih slogan yang sering kita jumpai di pinggir jalan. Slogan yang telah didengung-dengungkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tersebut kini bertebaran di mana-mana.

Dengan mudah anda dapat menemukannya lewat selebaran, spanduk, dan baliho yang dipasang di banyak sudut kota. Semangat yang diusung Ditjen Pajak ini bukan tanpa alasan.

Salah satu tujuannya tentu untuk meningkatkan kesadaran masyarakatdalam membayar pajak. Begitulah, pajak seharusnya memang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kita, karena pajak merupakan kewajiban yang mesti disetorkan kepada negara.

Bagi pekerja kantoran, urusan membayar pajak  memang tak jadi masalah. Semua penghasilan yang diterima oleh karyawan sudah bersih (withholding tax). Artinya, semua urusan pemotongan pajak sudah dibayarkan oleh kantor. Misalnya, pungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 yang dikenakan oleh setiap pegawai dengan gaji lebih dari 15,8 juta per tahun. Sebagian besar pajak itu ditanggung oleh kantor.

Sementara, pegawai yang gajinya di bawah ambang batas memang tidak terkena kewajiban membayar PPh. Namun ada juga kantor yang tidak menanggung PPh 21 kepada karyawannya. Jadi, kewajiban membayar PPh 21 itu ditanggung sendiri oleh karyawan.

Tarif PPh 21 yang harus kita bayar yaitu 15% dari penghasilan bruto. Bagi karyawan yang masih menanggung PPh 21 tak perlu risau. Soalnya masih ada beberapa celah yang masih bisa dimanfaatkan untuk mengurangi beban PPh 21. Menikah misalnya, bisa menjadi pengurang pajak penghasilan.

Wajib pajak yang baru menikah akan mendapatkan pengurangan PPh karena besaran pajak yang harus dibayar menyusut, sedangkan take home pay (THP) malah naik. Pendapatan tidak kena pajak (PTKP) akan naik karena status berubah dari tidak kawin menjadi kawin. Nantinya, PTKP akan naik lagi jika pasangan suami istri dikaruniai anak.

Agar lebih hemat, disarankan pasangan yang baru menikah dan sama-sama bekerja agar menggabungkan nomor NPWP. Pilihannya bisa dengan menebeng NPWP suami. Pilihan ini menguntungkan karena PPh suami akan nihil dan juga tidak perlu membayar angsuran PPh pasal 25 setiap bulan. Dengan demikian besaran pajak yang harus dibayar semakin kecil.

Cara lainnya adalah dengan membayar iuran dana pensiun. Berdasarkan peraturan perpajakan, setiap individu yang membayar iuran dana pensiun akan mendapatkan fasilitas penundaan pajak. Pungutan pajaknya akan tertunda hingga anda mencairkan dana tersebut.

Untuk iuran dana pensiun ini anda dapat menyisihkan sebagian pendapatan bulanan, bonus tahunan atau tunjangan hari raya. Selain menunda pembayaran pajak, manfaat lainnya anda telah melaksanakan perencanaan pensiun sejak dini.

Untuk meminimalkan kewajiban membayar pajak, anda juga dapat mengambil fasilitas kantor yang bentuknya non tunai. Misalnya, tunjangan kendaraan yang pajaknya ditanggung perusahaan.

Cara menyiasati PPh 21 ini tentu berbeda dengan pemilik usaha. Mereka harus rajin mengumpulkan bukti pemotongan maupun pemasukan pajak. Hal ini berguna agar anda tidak kekurangan maupun kelebihan membayar pajak.

Meski begitu, ada baiknya anda juga memahami hal-hal yang sebagai faktor pengurang pembayaran pajak. Banyak negara, termasuk Indonesia menganut ketentuan bahwa sumbangan atau bantuan yang diberikan perorangan ataupun badan usaha kepada suatu badan yang telah diregistrasi oleh pemerintah, dalam batasan nominal tertentu, dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang pajak pribadi (tax deductible).

Selain bencana alam, sumbangan untuk beasiswa atau untuk kegiatan olahraga juga termasuk faktor pengurang pajak. Oleh karena itu, anda harus rajin mengumpulkan bukti atas sumbangan-sumbangan semacam itu.

Jumlah tanggungan orang yang bergantung hidup pada kita juga termasuk pengurang pajak. Penghasilan tidak kena pajak ini dihitung dari kepala keluarga, istri dan anak-anak. Tanggungan lain yang dapat juga diperhitungkan adalah menanggung anggota keluarga, seperti orang tua. Ini juga akan dapat menjadi pengurang pajak, namun banyak orang yang jarang melakukannya.

Di luar itu, berdasarkan undang-undang tentang Pajak Penghasilan Nomor 36/2008, beberapa harta yang diterima seseorang yang tidak termasuk ke dalam objek pajak adalah harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus atau satu derajat dan warisan.

Selain itu, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima maupun yang diperoleh dalam bentuk natura atau kenikmatan juga tidak termasuk ke dalam objek pajak. Ini juga termasuk pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna dan asuransi beasiswa tidak kena pajak.

Nah, ternyata agar dapat berhemat membayar pajak anda tidak perlu main kucing-kucingan dengan petugas pajak bukan?

Incoming search terms:

sepanduk slogan pajak, mafia internet, menyiasati pajak pph, bayar pajak, menyiasati pajak penghasilan, menyiasati pajak pph 23, orang pajak taat palak, pajak bni, pegawai pajak, photo slogan membayar pajak

No comments yet

Leave a Reply





XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Baner Advertising-3

  • Menu Berita

  • Active Search Results

  • Arsip Berita