Samakan Persepsi, DPRD Balikpapan gelar Rakerda Pajak
<p>
BALIKPAPAN,- DPRD kota Balikpapan menggelar acara Rapat Kerja Daerah/Raperda DPRD Balikpapan mengenai Optimalisasi implementasi UU No 28 thun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Hotel Grand Tiga mustika, Balikpapan, Selasa siang (29/12).
Acara yang berlangsung selama dua hari 29-30 Desember 2009, dihadiri seluruh anggota DPRD kota Balikpapan dan instansi terkait Pemkot Balikpapan seperti Bapeda kota Balikpapan.
“ Ini untuk menyamakan persepsi soal implementasi UU no 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Nanti dijelaskan secara detail sector-sektor mana saja yang akan bisa dimanfaatkan untuk menambahakan PAD kota. Kan sekarang pemerintah memberikan lagi sejumlah bidang untuk ditarik pajak bagi kota/kabupaten,” jelas Ketua DPRD kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong kepada pers, disela-sela acara.
Menurut Burhan, target pencapaian PAD kota Balikpapan dari 2009 sebesar 129 miliar, maka pada tahun 2010 sebesar 200 miliar. “ Saya yakni pemkot bisa capai itu. Kan kepala dispenda janji kepada kita untuk capai angka 200 miliar,” ujarnya.
Sejumlah sector yang bisa dimanfaatkan untuk peningkatan pajak/retribusi diantaranya pemanfaatan air tanah oleh hotel dan restoran, sarang burung wallet, pajak Bumi Bangunan. Kota Balikpapan sendiri dalam penyerapan PAD telah mencapai 10 % dari APBD nya. “ Ternyata masih banyak kota/kab yang penyerapan PAD kurang dari 10 % dari APBDnya, termasuk tetangga kita seperti Samarinda dan Kutai,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sukri Wahid politisi dari PKS ini.

Sukri yakin angka 200 miliar untuk PAD kota Balikpapan bisa tercapai mengingat banyak potensi pajak dan retribusi yang belum tergarap. “ Seperti parkir di Pandasari itu ada sejumlah swasta yang berminat menggarapnya. Kalau ini diseriusi kita bisa mendapatkan retribusi parkir dari situ saja,” pungkasnya.(amieraliev@gerbangkaltim.com)
Incoming search terms:
pajak balikpapan, pajak kabupaten balikpapan

