PASER, Gerbangkaltim.com- Pemerintah Kabupaten Paser meminta kepada warga setempat yang baru bepergian dari luar daerah untuk melapor ke puskesmas terdekat.

Juru bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan upaya itu dilakukan guna mendeteksi dini adanya penyebaran COVID-19.

“Meralat pernyataan saya sebelumnya, menginformasikan ke warga Paser, jika datang ke Paser segera lapor ke puskesmas setempat,” kata Amir Faisol, Jumat 27 Maret 2020.

Sebelumnya Amir mengatakan, tidak ada kewajiban masyarakat dari luar daerah untuk melapor puskesmas, jika kondisinya sehat atau tidak mengalami gejala sakit seperti batuk atau demam.

“Jika sehat, cukup melakukan isolasi diri di rumah selama 14 hari,” kata Amir sebelumnya.

Amir menyebut aturan itu juga berlaku bagi mahasiswa Paser dari luar daerah.

“Termasuk mahasiswa,” ujarnya.

Pemkab Paser saat ini memperketat pengawasan warganya, dan membatasi aktivitas kerumunan massa untuk menekan penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Data monitoring Dinas Kesehatan Paser terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP) dari kehari semakin meningkat.

Per Jumat 27 Maret 2020 sebanyak 133 Orang Dalam Pantauan (ODP).

Dari 7 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di RSUD Panglima Sebaya, 4 diantaranya sudah dipulangkan karena kondisi kesehatannya membaik. Saat ini belum ada kasus pasien positif COVID-19 di Paser.

Masyarakat Paser diminta aktif melapor jika memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah, di nomer call center COVID-19 081549601340 atau 08125499838. (Adv/MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply