104 Klinik di Balikpapan Telah Berizin

Pemkot
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan DKK Balikpapan, Elisabeth Rissa

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemkot Balikpapan melalui Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan telah mencatat ada sebanyak 104 klinik di Kota Balikpapan sudah memiliki izin.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan DKK Balikpapan, Elisabeth Rissa mengatakan, hadirnya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur dimana Kota Balikpapan menjadi kota penyangga IKN, menjadi salah satu faktor terus bertambahnya klinik di Kota Balikpapan.

“Bertumbuhnya pesat, berdasarkan data di tahun 2019 cuma 20 klinik, sekarang 104 klinik periode Februari 2023,” ujarnya, Sabtu (11/3/2023).

Elis menambahkan, setelah pandemic COVID 19 berakhir, mulai banyak muncul klinik-klinik Kesehatan di Kota Balikpapan.

“Tumbuhnya klinik di Balikpapan pada saat terjadi panedmi. Awalnya karena banyak pemeriksaan antigen, kemudian mungkin peluang pasarnya bagus sehingga mereka memperluas pelayanan,” ungkapnya.

Dikatakannya, dari 104 klinik tersebut adalah total dari klinik Pemerintah dan klinik swasta, dalam tingkatan klinik utama dan tingkatan klinik pratama.

Adapun perbedaannya, jika klinik pemerintah secara manual di lingkup Badan Layanan Umum (BLU). Kemudian klinik swasta melalui Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sementara, tingkatan klinik utama yang memiliki dokter spesialis, kemudian klinik pratama dengan mimiliki minimal 2 dokter umum.
“104 sudah izin dan kita sudah kita lakukan pembinaan, pengawasan. Ada beberapa klinik yang proses perpanjangan, itu sekarang sedang dilakukan visitasi oleh tim kami. Dan kemudian jika nanti dokumen hasil visitasi itu ternyata sudah memenuhi standar, maka kita akan menerbitkan rekomendasi standar (untuk klinik tersebut),” tukasnya.

Elis menambahkan, untuk sektor-sektor yang bergerak di bidang kesehatan, walaupun itu klinik kecil, klinik pratama ataupun utama, agar berada di bawah pembinaan dan pengawasan dari DKK dan juga Organisasi Perangkat Daerah (OP) terkait bidang pelayanan tersebut.

Perihal pengajuan, dari 104 klinik, terdapat 2 klinik yang mengajukan perubahan izin dan 3 klinik yang mengajukan perpanjangan izin di aplikasi, sementara sisanya sudah terbit semua izinnya.

“Jadi kita tidak membedakan baik itu klinik pemerintah, maupun klinik swasta. Semuanya mudah-mudahan sudah di bawah binaan dan pengawasan kita, yang penting selama memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam hal kesehatan, kita tetap melakukan pembinaan dan pengawasan,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar