13 Aset Paser Bermasalah, Kemendagri Lakukan Inspeksi Khusus

PASER, Gerbangkaltim.com– Sebanyak 13 aset milik Pemkab Paser dinyatakan bermasalah secara hukum oleh kejaksaan, hingga membuat Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan inspeksi khusus, Sabtu (29/02/2020).

Aset tersebut berupa lahan kosong, eks rumah jabatan, dan eks kantor pemerintahan.

Inspeksi dilakukan di 13 aset sekitar kecamatan Tanah Grogot, diantaranya yang berada di jalan Jenderal Sudirman, R.A Kartini, Jalan Gadjah Mada dan beberapa tempat lain.

Kusna Heriman selaku Pengawas Pemerintahan Madya beserta 2 auditor pada Irjen Kemendagri, melakukan inspeksi didampingi Kajari Paser M Syarif beserta Kasi Pidsus Mangasitua Simanjuntak, dan Asisten Umum dan Administrasi Setda Paser Arief Rahman, beserta kepala OPD terkait.

“Kita melihat dulu aset Pemkab Paser yang sudah dilepas ini. Kita terus koordinasi dengan kejaksaan,” kata Kusna Heriman.

Inspeksi yang dilakukan ini kata Kusna berawal dari surat Kejaksaan Negeri Paser tentang adanya beberapa aset Pemkab Paser yang bermasalah, dan tidak sesuai aturan dan ketentuan.

“Upaya apa nanti, kita akan lihat, apakah pengembalian aset atau seperti apa,” imbuhnya.

Sementara Kepala Kejari Paser M. Syarif mengatakan, persoalan aset ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan kejaksaan pada September 2019.

“Setelah ada bukti permulaan, kita ekspose. Kasus ditangani mulai pertengahan Januari,” ujarnya.

Dari 13 aset tersebut, beberapa diantaranya lahan kosong yang saat ini sudah berdiri bangunan di atasnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Paser Mangasitua Simanjuntak mengatakan awal pemeriksaan kejari, ditemukan hanya 4 rumah dinas bermasalah.

“Dari pemeriksaan kita, ini yang awalnya kita menduga terhadap potensi masalah hanya 4 rumah dinas. Ternyata ada perkembangan,” kata Mangasitua.

Terkait aset yang sudah ada bangunannya, kata Mangasitua, kejaksaan akan berkoordinasi lagi dengan Kemendagri.

“Kalau saran dari kami, bangunan yang diatasnya itu kemungkinan kita appraisal, jadi artinya berapa harga bangunannya itu,” kata Mangasitua.

Mangasitua menjelaskan, berdasarkan pasal 61 ayat 2 Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 diatur bahwa penjualan aset berupa tanah harus melalui lelang.

“Jadi ketika nanti dilelang, yang mendapatkan bukan orang yang membangun itu, maka akan kita sisihkan sebatas uang seharga bangunannya. Selebihnya ini menjadi hak daerah,” jelas Mangasitua.

Asisten Umum dan Administrasi pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Paser Arief Rahman, mendukung penuh upaya pengembalian aset terhadap 13 aset yang dinyatakan bermasalah.

“Artinya kedepan, penataan aset daerah di Kabupaten Paser lebih baik lagi,” ujar Arief.

Secara keseluruhan aset Pemkab Paser yang diperjual belikan berjumlah 165 objek. Namun baru 13 diantaranya yang bermasalah.

Kejaksaan juga menemukan terdapat rumah dinas Provinsi Kaltim yang sudah dikembalikan ke Pemkab Paser, melalui mekanisme otonomi daerah.

Terkait itu, kejaksaan akan menilisik kembali apakah rumah dinas tersebut bermasalah atau tidak. (Jya)

Tinggalkan Komentar