130 Nyawa Melayang Akibat Gas Air Mata, Kadiv Humas: Kita Akan Mengacu Standar FIFA
Jakarta, GerbangKaltim.com – Kepolisian akhirnya mengamini bahaya penggunaan gas air mata untuk pengamanan pertandingan sepakbola seperti yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Kejadian di awal bulan Oktober tersebut menewaskan sekurangnya 130 orang yang sebagian terdiri dari anak-anak dan perempuan remaja.
Kepolisian akhirnya mengakui, penanganan yang salah dengan gas air mata yang menjadi penyebab jatuhnya banyak korban.
Buruknya langkah kepolisian khususnya Malang tersebut, langsung mendapat respon negatif pecinta sepak bola seluruh dunia.
Mereka meminta kepolisian bertanggungjawab atas banyaknya korban yang berjatuhan.
Karenanya, ke depan kepolisian berjanji tak lagi menggunakan gas air mata untuk penanganan pertandingan sepak bola agar tak semakin banyak korban jiwa akibat ulah salah kepolisian.
“Untuk penggunaan gas air mata, kemudian pengendalian massa dan peralatan yang dapat memprovokasi massa di stadion, tentunya tidak digunakan kembali,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Jenderal bintang dua itu juga memastikan pengamanan dalam pertandingan sepak bola nanti akan mengacu pada keselamatan keselamatan sesuai Statuta FIFA.
“Kita mengacu pada regulasi keselamatan dan keamanan yang sudah dikeluarkan sesuai dengan Statuta FIFA,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Dedi, berdasarkan rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Polri akan lebih dari Steward.
“Dan rekomendasi dari para Tim Gabungan Pencari Fakta pun menyebutkan kerahkan, untuk pengamanan kita lebih dari Steward,” tukasnya.
Polri menyatakan sejauh ini telah melakukan pemeriksaan kepada 80 orang saksi yang terkait dengan Tragedi Kanjuruhan.
Sebelumnya, polisi juga sudah menerima rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
“Sudah 80 orang yang diperiksa (terkait Tragedi Kanjuruhan),” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (14/10/2022) malam.
Dedi menuturkan, dari 80 orang saksi yang diperiksa di antaranya pihak penyelenggara, PT LIB, pihak penanyanan hingga saksi ahli dan rumah sakit.
“Termasuk dari PT Pindad, kemudian dari PT Indosiar itu, 15 penyelenggara, 11 anggota Brimob, 6 anggota Sabara, tujuh korban sudah, pemilik warung sudah, stewardnya sudah, saksi ahli sudah dari rumah sakit,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan orang termasuk pendukung Arema FC.
Adapun penetapan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan. “Ada enam tersangka,” ujar Kapolri, dalam keterangannya, di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) lalu.
Dari keenam tersangka itu, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.
“AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” tutur Kapolri.
Polri menyampaikan telah menerima rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) untuk pengungkapan dan penyelesaian kasus terkait Tragedi Kanjuruhan.
“Kita sudah mendapat rekomendasi TGIPF. Fokus penyidik saat ini penyelesaian terkait pengungkapan kasus Pasal 359 dan atau 360 dan atau Pasal 103 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2022,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022).
Lebih lanjut Dedi menambahkan, penyidik Polri akan melanjutkan pengusutan tragedi Kanjuruhan dengan menjadwalkan pemeriksaan tambahan kepada 16 orang saksi pada pekan depan.
“Rekomendasi yang sudah kami baca, ada langkah-langkah progres. Minggu depan yang dilakukan tim gabungan antara lain akan melakukan tambahan pemeriksaan 16 orang saksi,” ucapnya.
“Nanti akan saya sampaikan secara detail,” tutupnya.***
BACA JUGA