15 Titik Garis Pantai di PPU Sudah Jadi Pelabuhan IKN

Pemkot
Balikpapan, Gerbangkaltim.com - Kementerian Perhubungan melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan telah mengeluarkan izin pemanfaatan garis pantai di 15 titik baru untuk bersandarnya kapal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di kawasan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur. Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Balikpapan, Dimyati mengatakan, pemberian izin dilakukan mempermudah pengangkutan berbagai kebutuhan logistik untuk pembangunan awal Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. “Izin ini diberikan untuk mempermudah pengangkutan barang barang logistik untuk pembangunan IKN,” ujarnya, Jumat (5/5/2023). Dengan adanya izin tersebut, kata Dimyati, kapal-kapal pengangkut logistik pembangunan IKN tidak perlu lagi mengoper barang angkutannya di Pelabuhan Semayang yang berada di hulu Teluk Balikpapan. “Meski begitu titik sandar kapal-kapal itu belum sepenuhnya berbentuk dermaga yang eksis,” ucapnya. Namun meski demikian, saat ini kapal-kapal tersebut bisa langsung masuk ke perairan dalam Teluk Balikpapan dan melakukan bongkar muat barang. Dengan begitu, mobilitas barang ke IKN lebih cepat dan efisien. Dimyati menambahkan, pemberian izin dengan memanfaatkan garis pantai ini dalam bentuk Pelabuhan untuk general cargo. ”15 titik ini digunakan untuk bongkar muat general cargo, misalnya alat berat, kebutuhan semen, besi, beton, pasir, dan kebutuhan konstruksi lain. Di samping itu, untuk kebutuhan logistik pekerja di pembangunan IKN,” jelasnya. Sementara itu, kedalaman perairan di wilayah tersebut 13-22 meter. Jenis dan berat kapal yang berlayar ke dalam Teluk Balikpapan sudah disesuaikan dengan kedalaman perairan, yakni rata-rata berkapasitas 2.000 gros ton (GT). “Dan saat ini masih ada sebanyak 8 permohonan lagi yang masuk untuk pemanfaatan garis pantai tersebut,” paparnya. Meski demikan, lanjutnya, pemberian izin ini juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian PUPR RI.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Kementerian Perhubungan melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan telah mengeluarkan izin pemanfaatan garis pantai di 15 titik baru untuk bersandarnya kapal di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di kawasan Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Balikpapan, Dimyati mengatakan, pemberian izin dilakukan mempermudah pengangkutan berbagai kebutuhan logistik untuk pembangunan awal Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Izin ini diberikan untuk mempermudah pengangkutan barang barang logistik untuk pembangunan IKN,” ujarnya, Jumat (5/5/2023).

Dengan adanya izin tersebut, kata Dimyati, kapal-kapal pengangkut logistik pembangunan IKN tidak perlu lagi mengoper barang angkutannya di Pelabuhan Semayang yang berada di hulu Teluk Balikpapan.

“Meski begitu titik sandar kapal-kapal itu belum sepenuhnya berbentuk dermaga yang eksis,” ucapnya.

Namun meski demikian, saat ini kapal-kapal tersebut bisa langsung masuk ke perairan dalam Teluk Balikpapan dan melakukan bongkar muat barang. Dengan begitu, mobilitas barang ke IKN lebih cepat dan efisien.

Dimyati menambahkan, pemberian izin dengan memanfaatkan garis pantai ini dalam bentuk Pelabuhan untuk general cargo.

”15 titik ini digunakan untuk bongkar muat general cargo, misalnya alat berat, kebutuhan semen, besi, beton, pasir, dan kebutuhan konstruksi lain. Di samping itu, untuk kebutuhan logistik pekerja di pembangunan IKN,” jelasnya.

Sementara itu, kedalaman perairan di wilayah tersebut 13-22 meter. Jenis dan berat kapal yang berlayar ke dalam Teluk Balikpapan sudah disesuaikan dengan kedalaman perairan, yakni rata-rata berkapasitas 2.000 gros ton (GT).

“Dan saat ini masih ada sebanyak 8 permohonan lagi yang masuk untuk pemanfaatan garis pantai tersebut,” paparnya.

Meski demikan, lanjutnya, pemberian izin ini juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian PUPR RI.

Tinggalkan Komentar