186 Buah Sajam Dari Penumpang di Pelabuhan Semayang Balikpapan Berhasil Disita

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Posko Pelayanan Terpadu Angkutan Lebaran 2025 Pelabuhan Semayang Balikpapan berhasil menyita sebanyak 186 bilah senjata tajam dari calon penumpang yang akan naik kapal dan penumpang yang turun dari kapal. Penyitaan ini bertujuan guna menjaga keamanan dan ketertiban penumpang selama arus mudik balik Lebaran 2025.
Senjata tajam yuang berhasil disita petugas Posko Pelayanan Terpadu Angkutan Lebaran 2025 Pelabuhan Semayang Balikpapan yang terdiri dari Polsek Pelabuhan Semayang, TNI AL, KOSP Balikpapan, KPLP Balikpapan dan Pelindo Cabang Balikpapan diantaranya seperti parang, egrek, arit, hingga pisau yang dibawa oleh penumpang kapal laut.
Kapolsek Pelabuhan Semayang, AKP Hary Purnomo mengatakan, ratusan sajam yang g sitaan tersebut saat ini diamankan di Polsek Pelabuhan Semayang Balikpapan untuk selanjutnya diproses sesuai prosedur.
“Razia gabungan ini merupakan bagian dari pengamanan selama pelaksanaan Posko Angkutan Lebaran Tahun 2025. Kami berupaya mencegah potensi gangguan keamanan, baik di pelabuhan maupun di atas kapal selama pelayaran,” ujarnya, Senin (7/4/2025).
Dikatakananya, razia ini juga merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam menciptakan suasana mudik yang aman dan nyaman. Dimana, tujuannya adalah untuk mencegah tindak kriminalitas, bentrokan antar penumpang, serta memastikan kapal steril dari barang-barang berbahaya.
“Ketentuannya saat naik kapal, penumpang dilarang membawa berbagai bentuk senjata tajam, meskipun alasan penumpang sajam yang dibawanya tersebut akan digunakan untuk kegiatan Perkebunan atau dibawa pulang setelah bekerja dikebun dan lahan pertanian,” jelasnya.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun menjelaskan, sebagian besar senjata tajam tersebut dibawa oleh penumpang sebagai barang pribadi atau kenang-kenangan selama bekerja di Kalimantan, namun tetap tidak diperbolehkan sesuai dengan prosedur keselamatan pelayaran.
“Jadi memang benar sajam yang dibawa oleh penumpang sebagai koleksi pribadi. Namun, sesuai SOP, membawa senjata tajam tanpa surat izin resmi sangat berbahaya dan dilarang di kapal demi keselamatan bersama,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh calon penumpang agar melapor kepada petugas apabila membawa barang khusus atau dikecualikan agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum naik ke kapal.
“Kerja sama penumpang sangat penting demi kelancaran dan keselamatan bersama. Kami mohon kesadaran untuk melaporkan barang-barang yang mencurigakan atau yang dikecualikan dari SOP,” jelasnya.
Dikatakannya, sajam hasil razia tersebut saat ini diamankan dan akan dimusnahkan secara kolektif apabila tidak diambil kembali oleh pemiliknya.
Pemusnahan akan dilakukan bersama stakeholder terkait sebagai bagian dari prosedur penanganan barang berbahaya di area Pelabuhan Semayang.
BACA JUGA