200 Rumah Walet di Paser Belum Memiliki Izin Usaha
TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser Madju Simangunsong mengatakan dari 200 lebih rumah walet di Paser, belum satu pun memiliki memiliki izin usaha.
“Sekitar 200 lebih rumah walet yang terdata, belum satu pun yang memiliki izin usaha,” kata Madju di Tanah Grogot, Jumat (6/12).
DPMPTS mendorong para pemilik rumah walet untuk membuat izin usaha dan mendaftarkannya ke DPMPTSP.
Menurut Madju, diperlukan peran semua pihak mulai dari Kepala Desa (kades), Camat hingga instansi terkait untuk mendorong pemilik rumah walet untuk mengurus izin usahanya.
“Perlu dukungan semua pihak mulai kades, camat dan dan seluruh instansi terkait agar rumah walet itu berizin usaha,” ujar Madju.
Dalam pembuatan izin usaha kata Madju, dokumen lain yang harus terlebih dahulu dipenuhi yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Soalnya izin usaha keluar setelah ada IMB. Diurus dulu IMB-nya baru ada izin usaha,” ujar Madju.
Dari 200 lebih rumah walet di Paser lanjut Madju, baru belasan diantaranya yang sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Selama saya menjabat, yang mengurus IMB sekitar 3 rumah walet. Sebelumnya sekitar belasan,” ucap Madju.
Lanjut Madju, yang juga menjadi perhatian, dari 200 lebih rumah walet yang tersebar di beberapa kecamatan, diantaranyavbanyak yang berada dikawasan lindung dan konservasi.
“Terutama rumah walet yang ada di pesisir pantai yang merupakan kawasan cagar alam dan dimiliki oleh penduduk setempat yang bermukim dikawasan itu,” ucap Madju.
“Sebagian besar dimiliki oleh masyarakat atau penduduk setempat dan hanya sedikit yang dimiliki oleh pengusaha baik pengusaha luar maupun pengusahaa setempat,” imbuhnya.
Madju menilai masyarakat, dalam hal ini pemilik rumah walet, pada umumnya belum memahami tentang perizinan usaha rumah walet mereka.
“Kalau didorong, dibantu, pasti mereka akan mau mengurusnya,” ujar Madju.
Madju mengimbau agar seluruh pengusaha mengurus izin Usaha dan IMB sesuai Peraturan Daerah (Perda).
Sebab jika suatu saat nanti dilakukan pengawasan menyeluruh, maka bukan tidak mungkin akan terjadi penyegelan atau penutupan oleh instansi terkait kepada yang melanggar Perda.
Madju berharap pemilik rumah walet mau mengurus izin usaha mereka, sehingga pajak yang dipungut dari pengurusan IMB dan izin usaha, dapat membantu pemerintah dalam membangun daerah.
“Semoga diurus izin-nya. Kalau bukan dari hasil pajak, dari mana pemerintah membiayai daerah ini. Semoga bisa membantu untuk pembangunan,” ucap Madju. (Jya)
BACA JUGA