2,2 Kilogram Sabu Di Musnahkan Ditreskoba Polda Kaltim
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Mencegah peredaran narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim melaksanakan pemusnahan barang bukti. Dilakukan hari ini di Polda Kaltim yang juga tetap melibatkan tersangkanya, Kamis (4/2/2021).
Di pimpin oleh Wadiresnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko serta penyidik maupun fungsi-fungsi eksternal dan internal Polda Kaltim dan juga Jaksa Penuntut Umum hingga Kuasa Hukum pelaku.
“Kita dapat melaksanakan pemusnahan ini oleh amanat UU narkotika apabila sudah ada penetapan status barang bukti dari kejaksaan,” ujar AKBP Rino.
Narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 2 kilogram kemudian di larutkan ke dalam wadah berisi air dan diaduk demi memastikan tercampur dengan air. Kemudian wadah tersebut dibawa oleh dua tersangka menuju toilet.
Setelah diberi aba-aba, tersangka secara bergantian menuangkan air yang telah dicampur dengan butiran sabu ke dalam kloset.
Lanjut AKBP Rino, pemusanahan barang bukti tersebut, merupakan amanat berdasarkan Pasal 75 dan 91 Ayat (2) UU mengenai narkotika. Ia mengaku akan memprioritaskan terhadap penindakan. Utamanya untuk di Balikpapan dan Samarinda lantaran peminat yang cukup tinggi.
“Masih menjadi prioritas. Termasuk pasar terbesar di Samarinda sampai Balikpapan.Targetnya kedepan masih ada. Fungsinya, selain sebagai pencegahan juga penindakan,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 2,2 kilogram yang dilakukan dengan melarutkan ke dalam air dan membuangnya di kloset. Disebutnya juga merupakan tahapan ke persidangan.
“Artinya kita sudah P-21 ke Jaksa. Tinggal Jaksa yang menjadwalkan kapan sidangnya,” tutupnya.
BACA JUGA