23 Juni, Penertiban PKL Pandansari Akan Dilakukan

Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan No 188.45-128/2021 tentang Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Pandansari.

“Alur mana saja yang mau ditertibkan sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota itu,” jelas Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Balikpapan Arzaedi Rachman ditemui di Balai Kota, Senin (7/6/2021).

Arzaedi mengatakan, surat teguran satu hingga teguran ketiga juga sudah dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan Kota Balikpapan. Kemudian, akan ditindaklanjuti dengan surat peringatan oleh Satpol PP Balikpapan.

“Peringatan itu tahapnya satu sampai tiga yang berjarak tiga hari. Itu dilaksanakan oleh Satpol PP,” ujarnya.

Satpol PP akan memberikan surat peringatan terakhir yang berakhir 21 Juni 2021.

“23 Juni 2021 langsung melakukan penertiban di lapangan,” ucapnya.

Sesuai dengan isi Surat Edaran Wali Kota Balikpapan, katanya, maka PKL sepanjang jalan itu akan ditertibkan, dengan mengalihkan berdagang di dalam Pasar Pandansari.

“Kalau dia tidak mau masuk. Ya salah sendiri,” tegasnya.

Secara rinci, lapak yang belum terisi di Pasar Pandansari sekitar 971, sedangkan jalur PKL yang akan ditertibkan berjumlah 360.

“Masih banyak sisa loh, kenapa dia nggak mau masuk,” bebernya.

Ditambahkan Arzaedi kembali, apabila terdapat pedagang yang menolak dipindahkan dan masih tetap berjualan di jalur yang ditertibkan, maka akan dibubarkan oleh tim petugas.

“Pokoknya dia tidak boleh jualan di situ, memang mau diangkat barang-barangnya kalau jualan di situ. Kami sudah melakukan tahapan, 23 Juni 2021 (harus) bersih,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli membenarkan apabila sudah ada Surat Keputusan Wali Kota Balikpapan mengenai penertiban PKL di kawasan Pasar Pandansari.

“Ada dua kegiatan penertiban yaitu penertiban yang di dalam halaman pagar Pasar Pandansari dan di luar halaman pagar Pasar Pandansari,” terangnya.

Sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri No 54 tahun 2011, Satpol PP bekerja dengan teguran dan peringatan yang berselang 20 hari usai dari Surat Teguran terakhir yang jatuh 10 Juni 2021. “Saya nanti lanjutkan pada 11 Juni 2021, dengan peringatan selama 11 hari atau pada 21 Juni 2021 hari terakhir surat peringatan ketiga. Kami jadwalkan 23 Juni 2021 akan melakukan penertiban,” paparnya.

Memang sebelumnya, penertiban yang lalu tidak mengantongi Surat Keputusan dan saat ini sudah mempunyai Surat Keputusan Wali Kota yang sudah terdapat jalur penetapan sebagai jalur bebas PKL. “Karena yang dikeluhkan masyarakat adalah jalur utama. Jalur bebas PKL terutama jalan utama, ada tiga jalur utama, satu area tambahan adalah kawasan parkir yang harus bebas PKL,” ujar Zulkifli.

Adapun tiga jalur utama tersebut yakni area sepanjang Jalan Pandan Wangi depan Pasar Pandansari sampai ke arah Jalan Marga Sari dan ke arah Jalan Pandansari. Kedua, area sepanjang Jalan Pandansari sampai ke arah Jalan Letjen Suprapto dan ke arah Jalan Marga Sari. Ketiga, area Sepenjang Jalan Marga Sari depan kantor Kelurahan Marga Sari. Dan, area parkir pertokoan Pandansari.

Nantinya akan ada posko yang menjaga pasca penertiban Pasar Pandansari selama tujuh atau sembilan bulan, dengan tim gabungan termasuk bersinergi dengan TNI Polri. “Disdag yang koordinir dan Satpol PP yang akan membackup, harus bersinergi,” imbuhnya.

Tim Satgas Covid 19 Balikpapan menyampaikan bahwa penertiban ini juga sebagai tindaklanjut dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan. “Operasi besar begini sekitar 200 kami turunkan dari Satpol PP dan ditambah dari pengamanan. Mungkin sekitar 300 personel yang bergerak di lapangan,” bebernya.

Sebenarnya yang dipikirkan sesudah penertiban bukan area penertiban, karena nantinya pedagang kembali berjualan usai penertiban. Zulkifli mengatakan ada dua pola dalam penertiban ini yakni tidak semua area PKL itu ditertibkan, sehingga tidak ada solusi untuk berjualan. Saat ini, tidak semua pedagang yang ditertibkan, yang diprioritaskan di jalan utama terlebih dahulu. “Artinya masih ada space untuk mereka berjualan,” ulasnya.

Kemudian pola kedua dalam aturan jam untuk mengatur pedagang dalam berjualan, akan tetapi di lapangan tidak bisa dikendalikan. Tidak ada gunanya diatur dalam sistem jam. “Dalam SK kami tidak ada lagi pakai jam. Mudah-mudahan kami bisa jagalah,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar