2,339 Kg Sabu Berhasil Diamankan Oleh Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltim

Balikpapan – Sebanyak 2,339 Kilogram narkotika jenis sabu berhasil dimusnahkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim, Senin (30/11/2020).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menerangkan, narkotika jenis sabu tersebut adalah hasil tangkapan Tim Opsnal Ditreskoba Polda Kaltim pada 27 November lalu di Jalan Ahmad Yani RT.05 Kel. Api-Api Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur.

“Pelaku diamankan ditempat berbeda dan saat ini semua Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polda Kaltim untuk diproses lebih lanjut,” terang Kombes Pol Ade Yaya.

Dijelaskannya, penangkapan bermula dari di dapatnya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di salah satu penginapan di kota Bontang, setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltim berangkat menuju Kota Bontang guna melakukan penyelidikan.

Pada hari Jum’at tanggal 27 Nov 2020 sekira pukul 04.00 Wita di sebuah hotel Sanrego Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltim Mendapati seorang laki-laki mencurigakan keluar masuk hotel menggunakan ransel.

Melihat laki-laki tersebut, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltim Berusaha mendekati, kemudian seorang laki-laki tersebut lari. Usai dilakukan pengejaran, Tim Berhasil mengamankan 2 bungkus besar plastic the hijau berisi narkotika jenis sabu seberat 2.325 gram brutto dan 2 bungkus kecil plastic hitam narkotika jenis sabu seberat 13,9 gram brutto.

Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kaltim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JH (29) dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah kartu Atm BCA dan 1 unit Hp Vivo warna Biru Putih.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika,”terangnya.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada semua masyarakat jangan pernah coba-coba menggunakan narkoba. Jika warga menemukan ada oknum yang melakukan transaksi narkoba, segera laporkan ke pihak Kepolisian terdekat.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar