24 Desember 2021 – 2 Januari 2022, Fasum Ditutup dan Tempat Wisata Dibatasi

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan mengikuti rapat bersama sejumlah menteri dalam rangka menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Yang dibahas terutama untuk tanggal 24 Desember 2021 sampai 02 Januari 2022 kemarin juga kita rapat muspida,” ujar Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli, Jumat (26/11/2021),

Dia mengatakan, dalam rapat tersebut, instruk langsung dari Pemerintah Pusat ke daeah bahwa fasilitas umum ditutup untuk menghindari kerumunan warga khususnya pada 30 Desember.

“Dalam instrusinya semua alun-alun ditutup dari tanggal 30 Desember. Kita lapangan merdeka berarti yang kita tutup,” ujarnya.

Sementara untuk obyek wisata diperbolehkan tetap buka. Hanya saja khusus bagi pengunjung yang telah divaksin. Bahkan jumlah pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.

“Wisata buka hanya 50 persen, belum vaksin bisa masuk. Jadi kalau kapasitas 100 orang hanya 50 orang,” paparnya.

Nantinya akan diawasi melalui aplikasi peduli lindungi. Karena seluruh obyek wisaya harus terkoneksi dengan sitem aplikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut.

“Nanti kan terekam di apalikasi peduli indungi, kalau dia sudah pas 50 persen tidak bisa ada yang masuk lagi. Dan skrining peduli lindungi, warga lokal dan luar daerah, penerapan aplikasi itu kita wajibkan,” tegasnya.

Sementara itu, Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud beberapa waktu lalu berharap kebijakan pembatasan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat tak seketat sebelumnya.

Meskipun, sikap pemerintah Kota Balikpapan tetap mendukung setiap kebijakan yang dikeluarkan, khususnya pada saat libur Natal dan Tahun Baru.

“Kita berharap ada kelonggaran tapi kalau ada instruksi dari Mendagri kita harus dengarkan,”

Rahmad berharap, pemerintah pusat tidak mengeluarkan instruksi penutupan objek wisata maupun penyekatan jalan. Sehingga masyarakat tetap bisa beraktifitas seperti sebelumnya dengan tetap mentaati protokol kesehatan (prokes).

Tinggalkan Komentar