247 IMB Dikeluarkan, Pemkab Paser : Sarang Walet Banyak Tak Berizin

PASER, Gerbangkaltim.com  – Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser selama tahun 2020 telah mengeluarkan surat  Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebanyak 247 izin.

“Untuk izin IMB   di tahun 2020 yang sudah mengantongi  247  surat izin,” kata Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Paser  Najaludin, Rabu (20/01/2021).

Dari ratusan surat IMB tersebut kata Najaludin, pihaknya belum memiliki data pasti terkait  bangunan  yang belum memiliki IMB.

“Kalau yang  untuk bangunan yang belum memiliki IMB kita  tidak punya data pasti ,” katanya.

Ragam surat IMB yang dikeluarkan pemerintah kata Nana diantaranya  Izin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA), izin Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga Izin Lingkungan dan Izin bidang kesehatan.

Izin yang dikeluarkan pemerintah kata Najaludin kebanyakan izin di bidang kesehatan yakni 804 surat izin. Selebihnya yakni 60 IUJK, 10 Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA), dan 6 surat izin IPAL.

Kemudian ada 4 surat IUP, 2 surat izin lokasi, 7 surat izin limbah B3, 14 Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT), dan 28 Izin Lingkungan.

Najaludin menuturkan   paling  banyak  yang tidak mengantongi  izin bangunan yaitu  gedung  untuk usaha  sarang burung walet

“Dari banyaknya bangunan sarang walet  terdapat  masalah izin IMB sarang burung walet yang banyak yang  belum punya izin  resmi,” katanya.

Najaludin menerangkan pihaknya tidak bisa melakukan penindakan terhadap bangunan yang belum mengantongi  izin.

“Karena itu bukan ranah kami, kami tidak bisa menindak,” tutupnya. (Ral)

Tinggalkan Komentar