3.010 Saksi Paslon RM-TA Jalani Rapid, Tapi Bukan Karena SE Tim Satgas Covid-19

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Koalisi Partai Politik Pendukung Pasangan Calon (Paslon) Rahmad Mas’ud – Thohari Azis menegaskan, soal rapid test saksi di TPS merupakan inisiatif dari Tim Pemenangan bukan dasar dari surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan

“Permasalahan kami akan rapid test atau tidak itu bukan kewajiban atas surat edaran itu. Tetapi nurani kami paslon dan tim untuk melaksanakan rapid, inisiatif kami sendiri, tapi bukan kewajiban yang harus dilaksanakan berdasarkan edaran,” ujar Wakil Ketua Bidang Komonikasi Koalisi Parpol Pemenangan RM-TA, Abdulloh di Posko Utama, Sabtu sore (04/12).

Abdulloh mengatakan, tanpa adanya surat edaran Satgas Penanganan Covid-19, saksi Paslon Rahmad – Thohari tetap melaksanakan rapid test. “Kami toh tetap akan melaksanakan rapid test tetapi bukan kewajiban atas surat edaran Wali Kota (Satgas),” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Abdulloh juga mengimbau seluruh masyarakat untuk berpartisipasi pada pilkada Balikpapan. “Saya mengimbau kepada rakyat Balikpapan pesta demokrasi tanggal 9 Desember yang jatuh pada hari Rabu nanti kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya

“Sukses tidaknya pilkada Balikpapan bukan hanya tanggungjawab paslon saja tetapi tanggungjawab pemangku kebijakkan Pemerintah Kota Balikpapan dan seluruh stakeholder, termasuk rakyat secara keseluruhan ikut bertanggungjawab.” tegasnya.

Semtara itu Sekjend Tim Pemenangan Rahmad – Thohari, Adi Supriadi mengatakan, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2020 Tahun 2020 dan Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2020 tidak ada klasul yang mewajibkan saksi paslon harus rapid test.

“Dalam konteks pilkada kita ini diatur oleh Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan penghitungan suara di masa pandemi covid-19. Kemudian diatur juga dalam Peraturan Bawaslu Nomor 16 Tahun 2020,” ujarnya.

“Dalam kedua peraturan ini sama sekali tidak ada klausul yang mewajibkan saksi yang melaksanakan rapid test. Jadi sekali lagi kami ulangi, dalam 2 peraturan ini tidak ada satu pun klausul yang mewajibkan saksi untuk melaksanakan rapid test,”

Dia mengungkapkan, Tim Pemenangan Rahmad – Thohari hanya akan tunduk pada PKPU maupun Peraturan Bawaslu. “Alhamdulilah selam 10 minggu masa kampanye kami sangat patuh pada Peraturan Bawaslu dan Peraturan KPU,” ujarnya.

“Tentunya kami menyayangkan jika ada pihak-pihak yang kemudian mencoba menghalang-halangi proses pemungutan suara karena bagi kami pilkada ini diatur dalam 2 peraturan tersebut,”tandasnya. (mh/gk)

Tinggalkan Komentar