3 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Karhutla di Paser
TANA PASER, Gerbangkaltim.com – Sebanyak 3 orang ditetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Paser.
Pada Jumat (20/9) malam, dua tersangka berinisial J dan S, ditangkap jajaran Polsek Long Kali setelah polisi mendapat laporan adanya kebakaran di Desa Putang.
“Berdasarkan laporan warga, ada kebakaran lahan dengan luas 1 hektare. Kedua tersangka mengaku telah membakar lahan,” kata Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Kasubag Humas Iptu Bambang.
Bambang mengatakan, api tidak sempat meluas membakar lahan sekitarnya karena dengan cepat dipadamkan.
Dalam perkara ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah obor bambu dan 1 buah senter berwarna hitam-biru.
Diketahui sebelumnya, Polres Paser pada Jumat (20/9) pagi telah menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Busui Kecamatan Batu Sopang, yang terjadi pada 17 September 2019.
Tersangka berinisial A (58) diamankan polisi karena membuka lahan dengan cara membakar. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sebuah korek api dan dua batang kayu dari lahan yang dibakar.
Data kebakaran hutan dan lahan sejak 5 Agustus 2019, Polres Paser mencatat setidaknya terdapat 115 hektare lahan yang terbakar di 10 kecamatan.
“Oleh karena itu kami himbau warga tidak membuka lahan dengan cara membakar,” ucap Kapolres Paser Roy saat konferensi pers di hadapan awak media.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp.5 Milyar. (Jya)
BACA JUGA