3 Pelaku Pengetap 1,08 Ton BBM Subsidi Jenis Solar Diringkus Saat Beraksi

Polda Kaltim
Polda Kaltim melalui Subdit Indagsi Ditreskrimsus berhasil mengungkap aksi pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar total sebanyak 1,08 Ton. Rabu (29/8/2023).

Balikpapan, Polda Kaltim melalui Subdit Indagsi Ditreskrimsus berhasil mengungkap aksi pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar total sebanyak 1,08 Ton.

Aksi kejahatan ini terungkap pada Minggu (20/8/2023), sekitar pukul 11.30 Wita di SPBU Jalan Soekarno Hatta KM 9, Karang Joang, Balikpapan Utara, Balikpapan.

“Modusnya, tiga pelaku masing-masing AA (24), HR (40), dan AS (59), mengantri di SPBU tersebut untuk membeli BBM jenis solar subsidi dengan menggunakan truk,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo, Rabu (30/8/2023).

Yusuf mengatakan, setelah mengisi ke tangki mobil truknya oleh para pelaku dengan menggunakan mesin pompa elektrik yang tersambung ke tangki bbm truk, bbm subsidi jenis solar disedot dimasukan ke dalam tandon tangki IBC yang berada di bak belakang mobil truk.

“Tindakan ini dilakukan para pelaku berulang-ulang,

Dimana ditemukan tiga tandon tangki IBC masing-masing berkapasitas sekitar 1.000 liter yang berisikan BBM jenis solar subsidi di dalam bak truk dengan nomor polisi KT 8956 AI sebanyak 480 liter, KT 8945 V 480 liter, dan KT 8625 BK sebanyak 120 liter, sehingga totalnya sebanyak 1,08 Ton.

Dalam melakukan aksinya, kata Yusuf, para pelaku menggunakan kartu
Serta satu unit pompa elektrik beserta selang yang berada di dalam tangki penyimpanan BBM solar di ketiga truk tersebut.

“Kita juga amankan tiga kartu BRIZZI Fuel Card dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan nomor polisi KT 8956 AI,” imbuh Yusuf.

Atas perbuatannya, Yusuf meneruskan, ketiga tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang atas perubahan ketentuan pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman pidana yang dihadapi adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” paparnya.

Wadir Krimsus Polda Kaltim, AKBP Rakei Yunardhani mengatakan, dalam kasus ini penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan petugas SPBU dimana pelaku melakukan pengetaban.

“Ini masih kita selidiki, kemungkinan keterlibatan petugas SPBU,” paparnya.

Diakuinya, pelaku ini dalam menjalankan aksi menggunakan sistem helicopter atau muter-muter untuk mencari SPBU yang bisa melakukan pengisian BBM jenis Solar Bersubsidi.

Salah seorang pelaku AS mengatakan, dalam setiap melakukan aksinya para pelaku mendapatkan untung dari selisih antara harga solar subsidi dan industry.

“Untung per liternya sekitar Rp3.000. Sehari bisa ambil 120 liter,” ujarnya sambil tertunduk.

Secara kalkulasi, maka AS dan kawanannya bisa mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp 360 ribu per hari. Jika sudah beroperasi tiga bulan, maka mereka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 1 juta.

Ditanya soal keterlibatan petugas SPBU, AS menepisnya. Ia mengaku, tak mengenal siapapun petugas di SPBU.

“Belum kenal sama petugas,” ucapnya singkat.

Tinggalkan Komentar