3 Staf Notaris Dilaporkan Gelapkan Uang Miliaran Rupiah

Agus Shali S.H. (tengah) menunjukkan bukti laporan resmi ke kepolisian terkait dugaan penggelapan yang dialami clientnya. (ist)

Samarinda, Gerbangkaltim.com – Arif Endang Dwi Wahjuni nampaknya harus terus mengelus dada. Sebab, amanah sebagai notaris pengganti yang diamanahkan kepada stafnya ternyata malah disalahgunakan. Bahkan ia ditafsir mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih.

Kronologis terjadinya dugaan penggelapan dan penipuan oleh stafnya itu diawali ketika Arif Endang Dwi Wahjuni yang merupakan seorang notaris di Samarinda, terpaksa harus ke luar kota untuk berobat. Lantaran saat itu ia mengalami gagal ginjal, sehingga harus ke Kota Malang untuk menyembuhkan penyakitnya.

Sebagai pemilik kantor notaris, ia lantas mengangkat seorang notaris pengganti, selama ia berobat di luar kota. Penggantinya yaitu Yulia Astriana, yang dipercaya melaksanakan semua kepengurusan di kantor notaris miliknya.

Dari hasil paparan kuasa hukum Arif Endang Dwi Wahjuni, Agus Shali, bahwa diduga Yulia Astriana melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan serta penggelapan uang order kegiatan di kantor notaris milik Arif Endang Dwi Wahjuni.

“Sekembalinya Endang (sapaan akrab Arif Endang Dwi Wahjuni) ke Samarinda, ia mendapat banyak komplen dari sejumlah client-nya. Bahkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Samarinda pun ikut menjadi korbanya,” papar Agus.

Menurut Agus, bahwa permohonan pembuatan akta jual beli dan sejumlah orderan kenotarisan tidak satu pun masuk ke kas kantor dan teregister resmi. Sehingga diduga kuat, biaya pekerjaan yang diorder di notaris milik Endang ini, masuk ke kantong pribadi Yulia Astriana.

Dari hasil investigasi internal yang dilakukan pihak Endang, didapati terjadi transaksi kegiatan orderan kenotarisan sebesar Rp 180 juta yang tidak masuk dalam kas kantor. Kemudian dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kinerja BPR Samarinda, selaku client Endang, diperkirakan Rp 800 juta lebih, jika ditotal mencapai Rp 1 miliar lebih.

“Atas dugaan pemalsuan, penggunaan dokumen palsu, penipuan dan penggelapan tersebut, kami (kuasa hukum) melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Pinang,” pungkasnya.

Menurut Agus ditemui dalam konfrensi persnya di Hotel Diamond Samarinda, bahwa sebelum memberikan laporan pengaduan ke kepolisian, pihaknya telah memberikan somasi sebanyak 3 kali. Namun karena respon yang lama dan berbelit, akhirnya kasus ini kami bawa ke jalur hukum.

Kami melaporkan 3 nama yang diduga melakukan dan ikut serta melakukan perbuatan ini. Yaitu atas nama Yulia Astriana yang diduga sebagai otak aksi penggelapan ini, serta Rini Indah Septiani dan Melinda Permata Putri, yang diduga membantu melancarkan aksi kejahatan ini.

“Kami selaku kuasa hukum Ibu Endang, menekankan kembali kepada seluruh client yang pernah berurusan di kantor notaris. Bahwa segala bentuk orderan yang tidak teregistrasi secara resmi di kantor notaris Arif Endang Dwi Wahjuni bukan menjadi tanggung jawab client kami,” papar Agus.

Hingga berita ini diturunkan, Yuliana Astriana tak kunjung memberikan respon, saat dikonfirmasi terkait kasus yang diduga dilakukan dirinya. (yul)

Tinggalkan Komentar