39 Anak Tewas di Lubang Tambang, Jatam Kaltim Gelar Aksi
Balikpapan,Gerbangkaltim.com – Sejumlah aktifis lingkungan yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur, LBH Samarinda, Mapala dan lembaga-lembaga mahasiswa di Balikpapan, menggelar aksi unjukrasa damai di depan Markas Komando Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Mapolda Kaltim). Kegiatan ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anti Tambang Tahun 2021.
“Ada 39 kasus anak mati di lubang tambang hingga tahun 2020, belum pernah terselesaikan, dan yang terselesaikan cuman satu itupun hanya denda 1000 rupiah dan hukuman penjara 2 bulan, apakah ini cukup atas hukuman bagi pelanggar hak azasi manusia,”ujar Kordiantor Akasi, Yusri dalam orasinya di depan Mapolda Kaltim, Sabtu (29/5/2021).
Yusri menambahkan, aktivitas pertambangan batu bara di Kaltim juga banyak menyebabkan masyarakat kecil yang tertindas, kriminalisasi, perampasan lahan, sengketa lahan, tercemar limbah dan sumber air mereka terkuras.
“Bahkan disaat pandemi ini, para pengusaha tambang dan koorparsi tambang mereka sama sekali tidak peduli dan terus saja mengeruk kekayaan alam demi memperkaya diri sendir,” tegasnya.
Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, dalam kesempatan ini pihaknya juga menyampaikan 3 laporan terkait dugaan tindak pidana kehutanan, pertambangan dan lingkungan yang terjadi di dua wilayah yakni di Kabupaten Kutai Kerta Negara dan Berau. Di kukar ada setidaknya 10 lokasi tindak pidana yang meliputi taman hutan rakayat dan hutan negara khususnya hutan produksi.
“Laporan ini sebenarnya sudah disampaikan ke Gakum KLHK namun sampai saat ini tidaka ada progresnya dan pemberitahuan perkembangan kasusnya. Nah, hari ini kami ke Polda Kaltim menyampaikan laporan ini langsung dibawah Cq Dirkrimsus,” jelasnya.
Rupang menambahkan, laporan yang diterima petugas Ditkrimsus Polda Kaltim dan minggu depan kemungkinan ada pertemuan kembali, untuk pendalaman laporan ini.
Kedua kami, katanya, pihaknya juga menanyakan laporan kami terhadap kasus tewasnya dua orang anak di lubang tambah PT DH di Kabupaten Paser, Grogot, Kaltim, yang sampai saat ini belum ada pemanggilan dan gelar perkaranya kepada pihak-pihak yang bertanggungjawab.
Rupang mengatakan, kegiatan aksi unjukrasa damai dan penyampaian dugaan laporan kejahatan pidana kehutanan dan tambang ini adalah bagian dari peringatan Hari Anti Tambang Tahun 2021.
Dimana sejumlah dugaan kasus terkait kejahatan lingkungan dan pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh praktek-praktek kotor tambang bermasalah, serta juga makin meraja relanya operasi oleh bandit-bandit tambang di seluruh wilayah Kaltim.
“Kini mereka (bandit tambang, red) menguasai jalanan dan sepertinya aparat hukum tidak punya nyali bertindak, makanya kita, kehadiran kami menginginkan untuk membangkitkan nyali aparat hukum untuk melakukan penindakan, penangkapan serta penahanan, untuk segera diseret ke Pengadilan, agar masyarakat juga mendapatkan perlindungan,” tukasnya.
BACA JUGA