39 Perusahaan Paser Tunggak Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Sebanyak 39 perusahaan di Kabupaten Paser Kalimantan Timur, belum memenuhi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Paser I Nyoman Harry mengatakan, faktor keuangan yang menjadi alasan puluhan perusahaan tersebut belum menunaikan kewajiban mereka. “Karena masalah keuangan. Jadi mereka belum membayar kewajiban mereka. Saat ini sedang diupayakan agar dapat dilakukan,” kata I Nyoman Harry, Rabu (8/5).

Puluhan perusahaan tersebut lanjut Harry, sudah menandatangani surat pernyataan dan berkomitmen akan menunaikan kewajiban mereka. “Sudah buat pernyataan agar kewajiban itu direalisasikan. Saat ini masih dibicarakan dengan pihak manajemen masing-masing perusahaan,” ucap Nyoman.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan kata Harry, telah mengumpulkan sejumlah perusahaan dan mengingatkan kewajiban tersebut. Dalam sosialisasi itu juga dihadiri pihak kejaksaan setempat. “Kami sudah undang perusahaan. Kami buat Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Paser bersama kejaksaan,” kata Nyoman.

Nyoman mengakui, berdasarkan hasil pertemuan dengan perusahaan memang yang paling banyak dikeluhkan adalah persoalan keuangan perusahaan, terkait kewajiban pemberian jaminan sosial ini. “Namun bukan berarti mereka tidak patuh, melainkan karena mereka masih fokus memperbaiki kondisi keuangan. Terlihat dari keterlambatan membayar iuran yang satu atau dua bulan saja,” katanya.

Dia menjelaskan, ketidakpatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial (jamsos) ketenagakerjaan, justru akan merugikan perusahaan itu sendiri, karena dalam UU mencantumkan sanksi yang berjenjang, mulai dari teguran, sanksi denda, hingga tidak mendapatkan layanan tertentu.

“Tidak mendapat pelayanan tertentu, izin dicabut, perusahaan tidak bisa gerak, kan lebih repot lagi. Makanya sebelum itu terjadi, kami berikan pendampingan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari,” ujar Harry. (Jya)

Tinggalkan Komentar