Press Release

IPW  Dorong KPK Lakukan Penegakan Hukum yang Lugas dan Tidak Tebang Pilih

Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penegakkan hukum yang lugas dan tidak tebang pilih dalam kasus tersangka Lukas Enembe Gubernur Papua.
Pimpinan KPK harus membuka pada publik  hasil pemeriksaan kesehatan oleh  Dokter KPK dan IDI yg melakukan pemeriksaan kesehatan Enembe. Bila kondisi enembe sehat harus segera dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka .

Terkait dua pengacara Lukas Enembe, Roy Rening dan Aloysius Renwarin yang dimintai keterangan sebagai saksi,  ketua IPW meminta keduanya harus menghormati hukum dengan  datang dan memberikan keterangan pada KPK.

Pernyataan kedua pengacara tersebut yang  tidak datang memenuhi panggilan KPK dengan alasan imunitas Profesi advokat justru menimbulkan spekulasi publik, karena respon dengan merujuk imunitas Profesi advokat seakan akan menunjukkan advokat Roy Rening dan Aloysius Renwarin menduga mereka berdua akan diproses sebagai tersangka .padahal kepada kedua advokat tersebut masih dalam tahap diminta keterangan sebagai saksi dalam perkara Lukas Enembe.
Ketentuan pasal 16 UU Advokat yg telah diperluas pemaknaannya oleh Mahkamah Konstitusi bahwa seorang advokat tidak dapar dituntut secara pidana dan perdata didalam dan diluar persidangan pengadilan dalam rangka pembelaan kliennya mensyaratkan adanya itikad baik. Bila dalam pembelaan terhadap kliennya dilakukan dengan melanggar norma hukum,norma kepatutan maka advokat tersebut  tidak dilindungi.oleh imunitas profesi.

IPW mengingatkan bahwa seorang advokat dapat saja dikenakan proses pidana pasal 21 UU Tipikor  bila dalam menjalankan tugasnya membela klien tidak berlandaskan itikad baik. Hal ini sudah terjadi pada advokat Frederick Yunadi dan Advokat Lucas yg telah dipidana karena menghalangi penyidikan .

IPW mendorong KPK konsisten menegakkan hukum dan tidak tebang pilih dalam perkara Lukas Enembe .

Ketua IPW  Sugeng Teguh Santoso

Tinggalkan Komentar