4 Orang Sindikat Curanmor Dibekuk, Motor Dipreteli Lalu Dijual di Marketplace
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim mengungkap modus operandi sindikat pencurian kendaraan roda dua (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kaltim, khususnya Kota Balikpapan dan Samarinda.
Dalam aksinya, para tersangka curanmor yang masing-masing berinisial KH, SN, dan T, diketahui mempreteli motor hasil curian menjadi suku cadang, lalu menjualnya melalui aplikasi marketplace secara daring.
Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, Kompol Agta Bhuawana Putra mengatakan, beberapa kendaraan motor yang berhasil dicuri tersebut, telah dipisahkan menjadi spare parts dan dijual secara eceran melalui marketplace.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat, dimana polisi berhasil menangkap tiga tersangka curanmor, termasuk tersangka utama dan dua orang pendukung,” ujarnya, Rabu (21/1/2025).
Para tersangka dalam beraksi, menggunakan metode khusus untuk membobol sistem pengaman kendaraan. Dimana mereka menggunakan kabel tertentu untuk membuka soker roda kendaraan.
“Jadi, modus operandinya, para tersangkaa menyambungkan kabel ke soket roda kendaraan, sehingga bisa dibawa kabur,” jelasnya.
Agta Bhuawana Putra mengatakan, dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi sekitar 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dimana, jumlah tersebut diduga akan terus bertambah seiring dengan dilakukannya pengembangan kasus curanmor tersebut.
“Kami menduga jumlah TKP kasus curanmor ini akan bertambah, bahkan kami duga lebih dari 23 lokasi,” tukasnya.
Pengungkapan sindikat ini tidak hanya dilakukan di lapangan, tetapi juga dengan menelusuri transaksi mencurigakan di marketplace. Dan polisi mendapati kendaraan yang dijual kembali secara utuh maupun dalam bentuk suku cadang.
Agta Bhuawana Putra mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi tambahan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami menduga jaringan ini tidak berhenti di sini saja,” tukasnya.
Para tersangka dalam curanmor ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat dikenai pidana penjara selama maksimal 9 tahun.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa mengatakan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang sudah beraksi sejak 2022. Mereka masing-masing berinisial KH, SN, T, serta MY yang diduga berperan sebagai penadah.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 18 unit kendaraan yang bisa dilihat langsung di depan. Selain itu, ada juga bagian-bagian kendaraan yang sudah dipreteli,” ujarnya.
Kasus ini melibatkan dua modus operandi, yaitu pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dan penadahan sesuai Pasal 480 KUHP.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, beberapa tersangka telah ditetapkan, dan barang bukti berhasil diamankan,” tutupnya.
BACA JUGA