Tim Kanwil BPN Kaltim cek lokasi sengketa tanah di Paser, Muktar : Copot Pejabat Tak Becus..!!!

 

PASER, Gerbangkaltim.com- Kanwil BPN Kaltim akhirnya merespon pihak keluarga Asiyah, terkait persoalan tumpang tindih tanah bersertifikat antara keluarga Asiyah dengan Sukri Siswanto dengan menerjunkan tim penelitian data fisik dan lapangan.
Semula, fakta tanah tumpang tindih seluas 1.762 M2 diperoleh berdasar Berita Acara Hasil Pemeriksaan Lapangan Sengketa/Konflik/Perkara No.253/BA/64.01.600.13/PMPP/IV/2019 yang diterbitkan BPN Paser.

Namun demikian, hingga kini persoalan yang tengah menimpa ibu Asiyah terhadap tanah hak milik atas nama dirinya tak kunjung memberikan kepastian hukum.

Meskipun pertengahan Mei 2023 kembali melakukan pemeriksaan lapang, lagi-lagi kejelasan hukum masih tak jelas, akibatnya pihak Asiyah menggeruduk kantor BPN Paser pada 26/06/23 dan menyampaikan pemberitahuan rencana aksi demo pada 5 Juli lalu ke Polres Paser.

Alhasil, BPN Paser langsung berkordinasi dan menyampaikan informasi terkait rencana tindak lanjut dari Kanwil BPN Kaltim turun langsung melakukan penelitian data fisik dan lapangan yang akhirnya dilaksanakan Kamis 13/07/23.

 

Pada kegiatan cek lokasi lapangan hadir diantaranya Kepala BPN Paser Marthen, tim dari Kanwil BPN Kaltim, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Paser, dan pihak-pihak yang bersengketa.

 

Muchtar Amar selaku kuasa hukum Asiyah menjelaskan Kanwil BPN Kaltim melakukan penelitian data fisik dan lapangan terhadap sertifikat nomor 17/Atang Pait milik Asiyah.
“tumpang tindih tanah milik klien kami ini sebenarnya persoalan yang tidak terlalu rumit, fakta nya sudah jelas, apa lagi yang diragukan?” tegasnya.

Amar yang juga selaku Pemerhati Politik dan Hukum pun menambahkan “ini tergantung niat baik dari pihak yang berwenang, konstitusi kan sudah memberikan kewenangan yang tegas kepada BPN dan Kepolisian untuk mengurai praktik mafia tanah, bahkan ada satgasnya dan menjadi issue krusial jelang pilpres 2024”.

“bebastugaskan atau dicopot saja jika tak bisa menekan praktik mafia tanah, bila perlu proses hukum bagi yang terlibat karena sudah sangat meresahkan” pungkasnya.

 

Sementara Kepala BPN Paser Marthen belum bisa dihubungi terkait hasil cek di lokasi tanah sengketa.  Ketika dihubungi Gerbang kaltim melalui selulernya, Marthen tidak mengangkatnya.  (GK)

 

Tinggalkan Komentar