5 Tahun Rumah Belum Terbangun, Konsumen Gugat Developer, Pemilik Lahan dan Bank Pembiayaan

pn Balikpapan
Jeffrin Zai Sembiring Kuasa Hukumnya Willy Sigi Buandana warga yang merasa ditipu dalam pembangunan rumah, saat melakukan mediasi dengan tergugat tiga salah satu Bank BUMN di Balikpapan di PN Balikpapan, Kamis (6/7/2023).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Willy Sigi Buandan warga asal Kabupaten Kubu Raya, Kalbar yang berdomisili di Kabupaten Paser, Grogot, Kaltim, melalui Kuasa Hukumnya Jeffrin Zai Sembiring menggugat tergugat satu PT NBA selaku developer, tergugat dua PT DKP sebagai pemilik lahan dan tergugat tiga salah satu Bank BUMN di Balikpapan sebagai pembiayaan.

Gugatan dilayangkan korban menyusul belum terbangunnya sebuah rumah yang dijanjikan para pihak yang berada di kawasan Balikpapan Selatan.

Kuasa Hukumnya Jeffrin Zai Sembiring mengatakan, kliennya dijanjikan akan dibangunkan rumah oleh pengembang seharga 700 juta dengan cara dicicil selama 5 tahun dimana perbulannya membayar sebesar Rp 5.543.000,- terhitung sejak tahun 2013 lalu.

“Tapi kenyataannya, rumah yang dinantinya belum juga terbangun, hanya berbentuk kerangka dan tak layak untuk ditempati,” ujarnya, Kamis (6/7/2023).

Merasa ditipu, Willy didampingi kuasa hukumnya Jeffrin Zai Sembiring akhirnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Balikpapan untuk menuntut keadilan.

Gugatan ini dilayangkan terhadap tiga perusahaan yakni tergugat satu PT NBA selaku developer, tergugat dua PT DKP sebagai pemilik lahan dan tergugat tiga salah satu Bank BUMN di Balikpapan sebagai pembiayaan.
Namun sebelum sampai ke persidangan dilakukan mediasi terlebih dahulu.

“Nah dari mediatornya meminta kita untuk menyediakan draf mediasi, dan sudah kita siapkan serta kita serahkan ke mediator dan tergugat 1 2 dan 3,” ungkapnya.

Jeffrin mengatakan, dalam gugatannya penggugat menginginkan ganti rugi atas pembayaran cicilan yang telah dilakukan selam 5 tahun terakhir. Dimana, kliennya itu telah membayar cicilan perbulan senilai Rp 5.543.000,-

“Tawaran awal itu, setelah setahun berjalan rumah sudah bisa ditempati. Namun nyatanya sampai lewat lima tahun masih berbentuk kerangka,” jelas Jeffrin.

Kliennya, kata Jeffrin, meminta para tergugat untuk mengganti kerugian senilai Rp 3 milliar. Jumlah itu sudah termasuk dengan biaya cicilan yang selama ini dilakukan oleh kliennya.

“Tergugat satu, dua dan tiga harus tanggung renteng membayar secara cash atau tunai dengan uang senilai 3 milliar,” tegasnya.

Sementara itu mediasi yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan itu, hanya dihadiri tergugat tiga yakni dari Bank Mandiri sebagai pembiayaan. Sedangkan tergugat satu PT NBA selaku developer dan tergugat dua PT DKP sebagai pemilik lahan tidak hadir.

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Willy Jeffrin Zai Sembiring sangat menyayangkan kelalaian pihak Bank dalam melakukan pengawasan pembangunan perumahaan dikawasan Balikpapan Selatan itu.

“Harusnya, pihak bank selaku pemberi pembiayaan juga melakukan pengawasan terhadap pembangunan perumahan tersebut,” ucapnya.

Pasalnya, dalam draft perjanjiannya pihak Bank memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan bila developer tidak menjalankan kewajiban dan tanggungjawabnya.

“Kenapa sebagai pembiayaan tidak ada pengawasan, namun mereka menikmati keuntungan dari pembayaran klien kami,” tukasnya.

Sementara itu Consumer Loans PT Bank Mandiri Dewi Sri mengatakan, pihaknya telah menerima draft mediasi dari penggugat dan akan membawa dulu draft itu untuk kemudian disampaikan ke pihak manajemen Bank.

“Nanti minggu depan kami sampaikan jawabannya,” ujarnya singkat.

Mediasi itu pun akan dilanjutkan pada Kamis (13/7) pekan depan untuk memberikan jawaban dari para tergugat satu, dua dan tiga.

Tinggalkan Komentar