5 warga Ditahan di Polresta Balikpapan Atas Tuduhan Pengrusakan Pagar
Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Penahanan terhadap 5 warga Gunung Bakaran, Balikpapan Selatan oleh Polresta Balikpapan, atas dugaan pengrusakan, menjadi perhatian seorang pengusaha senior Balikpapan yakni HM Bambang Setiawan Saat yang akrab disapa H Aliong.
Pertama, H Aliong menegaskan dirinya tak terkait dalam kasus pengrusakan tersebut. Karena dirinya bukan orang yang terkena dampak dalam pengrusakan tersebut.
“Sebelumnya saya menegaskan, saya tak ikut atau dirugikan dalam kasus pidana ini, karena saya tak memiliki lahan dikawasan itu. Bukan juga saya yang membuat laporan ke Polisi,” kata H Aliong, kepada media ini, salah satu hotel di Balikpapan, Sabtu (22/3/2024).
Namun, menurut H Aliong, perkara lahan tersebut dirinya sedikit tahu adanya kesepakatan bersama atau ganti rugi antara para ahli waris dengan dokter Philip pada 20 Juni tahun 1982, atau sesuai dengan Surat yang ditandatangani bersama.
“Semua dokumen perjanjian dan pelepasan serta kwitansi masih tersimpan. Itu yang saya ketahui. Dan saya dalam proses ini hanya sekedar membantu memperlancar saja,” ujar H Aliong.
Ditanya namanya tertera dalam surat yang dikeluarkan oleh Ahli Waris Larayia yakni Rusli Ramlan lewat kuasa hukumnya dari Bekasi yakni Faizal Rodhiansyah S.IP SH untuk dikirim ke Komisi III DPR RI. H Aliong agak kaget dan menyebutnya keliru.
“Saya belum lihat keaslian surat itu. Namun itu keliru dan heran. Bagaimana saya dilibatkan kalau saya tak punya lahan dikawasan itu,” kata H Aliong.
Dia menerangkan, surat keterangan bersama tahun 1982 antara dr Philep dan ahli waris yakni, La Raia, La Madi, La Papa, Wa Antamu, La Umala, La Antamu, La Paposa dan La Marata. Para ahli waris tersebut saat ini sudah meninggal dan Rusli Rahman merupakan anak dari La Raia.
Untuk diketahui, dalam surat yang dikumandangkan pihak Rusli Rahman melalui kuasa hukumnya ini, menceritakan bahwa Selama kurang lebih 40 tahun tanah tersebut dikelola oleh orang tua dari kliennya dan tidak ada permasalahan mengenai status tanah tersebut hingga tahun 2020 La Raia meninggal.
H Aliong Disebut memindahkan kepemilikan lahan tersebut ke pihak lain yakni Diah Citra IMI dengan dasar memliki Sertifikat Hak Guna Bangunan dengan Nomor sertifikat 00804.
Bahkan dalam surat tersebut menuduh H Aliong mengerahkan ormas bayaran untuk merusak pasat tradisional dan membuat pagar seng.
Pihak Rusli sempat melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian namun merasa tak ditindak lanjuti, maka Rusli berinisiatif untuk menurunkan pagar seng tersebut.
Namun Diah Citra Imi yang merasa dirugikan, melaporkan pengrusakan pagat seng oleh rekan-rekan Rusli, hingga berbuntut penjemputan 5 warga oleh kepolisian dan dijadikan tersangka.
Kelima warga tersebut yakni, Ismail Marzuki (46), Lakamahano (62), Muhammad (61), Lalaseh (48), Sulaiman (31).
BACA JUGA