50 Juleha Se Balikpapan Dapat Pelatihan Berstandar Nasional

Pemkot Balikpapan
Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DP3) yang bekerjasama dengan Kota Balikpapan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan menggelar kegiatan pelatihan kompetensi juru sembelih halal (Juleha) bagi Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) berbasis standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Rabu (30/10/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DP3) yang bekerjasama dengan Kota Balikpapan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan menggelar kegiatan pelatihan kompetensi juru sembelih halal (Juleha) bagi Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) berbasis standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI).

Kegiatan yang mendapatkan dukungan dari Bank Indonesia Perwakilan Balikpapan ini diikuti sebanyak 50 Juleha se Kota Balikpapan yang berlangsung selama 3 hari 28-20 Oktober 2024.

Sekretaris Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DP3) Kota Balikpapan Hidayatullah Nihe mengatakan, pelatihan yang dilaksanakan ini sebagai upaya mengakselerasi perluasan RPH dan RPU halal berbasis standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI). Sehingga pelaku usaha dan masyarakat dapat lebih mudah memperoleh pasokan daging yang halal.

“Sehingga para Juleha kita ini nanti sudah bukan hanya sekedar kehalalan, tapi menyembelih halal sesuai dengan aturan kenegaraan,” ujarnya, Rabu (30/10/2024).

Dikatakannya, pelatihan kompetensi juru sembelih halal (Juleha) bagi Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) memuat seluruh aspek tentang proses penyembelihan hewan. Dan selain itu, terdapat pembekalan tentang prinsip kesejahteraan hewan, mulai dari teori, tata cara hingga praktek dalam penyembelihan hewan.

“Jadi ada pra-test dan post test nya untuk melihat peningkatan kemampuan Juleha. Sehingga mereka yang mendapatkan sertifikat ini betul-betul kompetensi, yang bisa dijamin kemampuannya,” terannya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Masrivani menjelaskan, langkah yang dilakukan ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat atas kehalalan produk yang akan dikonsumsi sehari-hari.

“Kegiatan ini dalam rangka menunjang ekosistem pendaftaran sertifikasi halal, salah satu domainnya termasuk produk hasil penyembelihan yang halal,” ucapnya.

Tinggalkan Komentar