584 Gram Sabu Disita, Polres Paser Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar di Bekoso

Gerbangkaltim.com, Paser— Kepolisian Resor Paser kembali menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika. Melalui operasi yang digelar pada Sabtu (12/04), Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil membongkar jaringan pengedar sabu dengan barang bukti mencengangkan: sebanyak 584,29 gram sabu berhasil diamankan dari seorang pria berinisial LE (46), warga Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka.
“Berbekal informasi dari masyarakat, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Penangkapan dilakukan di sebuah pondok milik tersangka, dan di sana kami temukan sabu, timbangan digital, plastik klip, dua ponsel, serta uang tunai Rp6 juta,” ungkap AKP Suradi.
Modus Canggih: Sabu Disembunyikan dalam Pipa Paralon
Tak berhenti di lokasi pertama, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah dan tempat kontrakan tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 12 paket sabu tambahan yang disimpan secara cermat dalam pipa paralon — cara yang digunakan tersangka untuk mengelabui aparat.
Total sabu yang berhasil diamankan dalam operasi ini mencapai 13 paket dengan berat bruto 584,29 gram, atau lebih dari setengah kilogram, menjadikan kasus ini salah satu pengungkapan narkoba terbesar di wilayah hukum Polres Paser tahun ini.
Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara
Kini, LE telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Paser mengajak seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba.
“Kami tak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan kepekaan masyarakat adalah kunci memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten Paser,” tutup AKP Suradi.
Sumber: Humas Polres Paser
BACA JUGA