6 Wilayah Aglomerasi Gunakan Konsep Transfortasi IKN

OIKN
Forum Group Discussion (FGD) bertema Rekomendasi Kebijakan Transportasi Penyangga IKN dan Rancangan Standar Fasilitas Integrasi Moda dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN, di Balikpapan. Selasa (16/7/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Deputi Sarana dan Prasarana Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Silvia Halim menyatakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI saat ini tengah mengkaji konsep aglomerasi untuk sarana transportasi di wilayah mitra IKN Nusantara.

“Saat ini tengah dalam persiapan untuk penerapan konsep tersebut,” ujarnya, Selasa (16/7/2024).

Persiapan ini kemudian dirancang melalui Forum Group Discussion (FGD) bertema Rekomendasi Kebijakan Transportasi Penyangga IKN dan Rancangan Standar Fasilitas Integrasi Moda dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN, di Balikpapan.

FGD itu turut melibatkan enam kabupaten/kota mitra IKN yang masuk pola transportasi aglomerasi yaitu Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Paser serta Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Silvia Halim mengatakan, kebijakan awal rancangan induk pola transportasi penyangga IKN dan standar fasilitas integrasi moda dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) sudah disiapkan oleh Badan Kebijakan Transportasi (Baketrans) Kementerian Perhubungan.

“Maka kami harap kebijakan awal ini bisa menjadi sesuatu yang digerakkan bersama bukan hanya sesuatu yang diinisiasi oleh pemerintah pusat maupun Otorita IKN, kami harapkan ini bisa ditindaklanjuti dengan kesepakatan bersama,” ucapnya.

Dia menerangkan, untuk output rencana induk tersebut yakni adanya sarana transportasi yang terintegrasi antara Kota Nusantara dengan kawasan Mitra yang masuk konsep aglomerasi.

“Sehingga kedepannya pembangunan itu bisa dilakukan secara terintegrasi oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Silvia menjelaskan, setelah kajian rampung, maka akan dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan kawasan mitra yang termasuk di dalam konsep aglomerasi.

Setelah diimplementasikan lanjut Silvia, Pemerintah Daerah (Pemda) yang masuk di dalam konsep aglomerasi harus membangun sarana dan prasarana transportasi penunjang.

“Kemudian diterapkan dengan konsisten serta pembiayaan juga harus terintegrasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Yudha Pranoto dalam sambutan pembuka FGD tersebut menyampaikan bahwa pembangunan IKN tidak hanya memindahkan pusat pemerintahan.

“Tapi juga menciptakan pusat kegiatan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” katanya.

Dalam hal ini, menurutnya, sektor transportasi memegang peranan vital untuk memastikan bahwa IKN menjadi kawasan yang tertib, lancar, efektif, efisien, aman, nyaman, dan terjangkau bagi masyarakat.

“Maka, pembangunan sistem transportasi yang tertib, lancar, efektif, efisien, aman, nyaman, dan terjangkau menjadi prioritas utama,” tukasnya.

Disampaikannya, Pemprov Kaltim sudah meminta kepada daerah-daerah mitra IKN untuk menyiapkan infrastruktur penunjang sebagai pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Lebih lagi peningkatan kualitas infrastruktur dan sistem transportasi merupakan bagian integral dari visi dan misi pemerintah daerah untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bagi masyarakat.

“Oleh sebab itu dalam beberapa tahun terakhir, Kaltim mengalami perkembangan pesat di berbagai sektor pembangunan, khususnya infrastruktur dan transportasi,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar