7 PKL Diperbolehkan Berdagang Pantai Segara Sari Manggar

BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Puluhan pedagang Pantai Segara Sari Manggar, Balikpapan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait pembakaran kios PKL oleh okunm Satpol PP dengan Komisi II DPRD Balikpapan, di ruang rapat gabungan komisi, Senin (12/8/2019) siang.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Muhammad Taqwa, hasil RDP menyepakati bahwa para pedagang bisa berjualan di kawan objek wisata tersebut tetapi dengan catatan tidak berjualan dipinggir jalan.

“Tempat parkir jangan sampai dijadikan tempat berjualan sehingga mengganggu kenyamanan para pengunjung. Jadi harus tertib. Apalagi kalau sampai ada yang berjualan di pinggir jalan,” kata Taqwa.

Sesuai kesepakatan sebanyak 7 pedagang diberi kesempatan untuk berjualan di kawasan Pantai Segara Sari Manggar. Mereka adalah Abdul Hadi, Siti Jubaidah, Siti Julaeka, Lili Suryanta, Mami Siti, Hasan serta Sarifah.

Pelaksana tugas (plh) Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Balikpapan Jum Ali, ia mengaku akan memfasilitasi ketujuh pedagang tersebut.

“Jadi tak ada lagi persoalan dengan pedagang,” katanya.

Hal senada diungkapkan juru bicara pedagang Agus Laksito, ia mengaku, hasil pertemuan Senin (12/8/2019) sudah ada titik terang buat para pedagang yang menjadi korban.

“Jadi tak ada lagi gugatan dari para pedagang. Makanya kedepan saya mengimbau agar para pedagang yang berjualan di Pantai Segara Sari Manggar agar lebih tertib lagi,” ujarnya. (mh/gk)

Tinggalkan Komentar