Acil dan Ponakan ‘Indehoy’, Diciduk Satpol PP Paser

Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser mengamankan 2 wanita diduga Pekerja Seks Komersil (PSK), di Jalan D.I Panjaitan, Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot, Rabu (17/7) malam.

Saat digrebek petugas, salah satunya sempat mengaku sebagai acilnya atau bibinya. Setelah diinterogasi, baru ia mengaku sebagai PSK.

“Ada 2 orang kami amankan yang diduga sebagai PSK dengan inisial AY (45) dan PY (33) di sebuah rumah di Jalan D.I Panjaitan, Rabu jam 9 malam,” kata Kasi Penyelidikan, Penyidikan dan Penindakan pada Satpol PP Paser Nur Alam saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (18/7).

Praktek prostitusi itu secara kasat mata sulit diketahui masyarakat sekitar karena lokasinya berada di lantai dasar rumah.

Untuk menuju ke kamar-kamar yang diduga sebagai tempat praktek asusila itu pun petugas harus memasuki Lorong.

“Itu rumah ada dibawahnya ada lorong. Di sana ada beberapa kamar yang diduga digunakan untuk perbuatan asusila tersebut,” kata Nur Alam.

Nur Alam menerangkan bahwa penindakan tersebut, merupakan tugas dan fungsi Satpol PP, yaitu penengakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2004 tentang Penanggulangan Wanita Tuna Susila.

Satpol PP Paser menurut Nur Alam, mendunga di tempat yang tidak jauh lokasi, terdapat 3 bangunan lainnya yang digunakan untuk kegiatan serupa.

“Ada 4 bangunan, namun yang kami amankan dua tersangka di satu rumah. Kami menduga 3 bangunan lain digunakan untuk kegiatan serupa. Operasi ini diduga bocor,” kata Nur Alam.

Tersangka kata Nur Alam terancam pasal tindak pidana ringan dengan ancaman penjara 3 bulan atau denda maksimal Rp.5 Juta.

“Ancaman kurungan 3 bulan karena ini tindak pidana ringan, atau denda Rp.5 juta,” kata Nur Alam. (Jya)

Tinggalkan Komentar