AJI Indonesia Kecam Union Busting oleh Manajemen CNN Indonesia: SPCI Korban PHK Sepihak

AJI Indonesia Kecam Tindakan Union
Setelah sukses menggelar deklarasi pembentukan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada Sabtu (31/8), belasan aktivis SPCI menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari manajemen CNN Indonesia.

Gerbangkaltim.com, Jakarta, 1 September 2024 – Setelah sukses menggelar deklarasi pembentukan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada Sabtu (31/8), belasan aktivis SPCI menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari manajemen CNN Indonesia. Surat PHK tersebut dikirimkan melalui surel hanya beberapa jam setelah deklarasi berlangsung.

Deklarasi SPCI sendiri memiliki tujuan mulia, yaitu membangun komunikasi yang lebih baik dan harmonis antara pekerja CNN Indonesia dengan manajemen. Namun, langkah manajemen CNN Indonesia yang memotong upah tanpa persetujuan penuh dari pekerja menjadi salah satu pemicu lahirnya SPCI.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengutuk keras tindakan PHK sepihak tersebut, karena dinilai melanggar kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi. AJI menilai tindakan ini sebagai upaya jelas dari perusahaan untuk melakukan union busting atau pemberangusan serikat pekerja.

Kebebasan untuk berserikat sendiri telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM), dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Selain itu, Indonesia telah meratifikasi konvensi International Labour Organization (ILO) yang juga menjamin kebebasan berserikat.

Pasal 28 UU Nomor 21 Tahun 2000 secara tegas melarang tindakan yang menghalangi pekerja untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja, termasuk tindakan pemutusan hubungan kerja, penurunan jabatan, dan mutasi sebagai bentuk intimidasi. Selain itu, Pasal 19 Peraturan Dewan Pers No 3 Tahun 2019 juga mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap wartawan dan karyawan harus mematuhi UU Ketenagakerjaan.

Menyikapi kasus union busting yang menimpa SPCI, AJI Indonesia menyatakan:

  1. Mendesak CNN Indonesia untuk segera membatalkan surat PHK yang ditujukan kepada pendiri SPCI.
  2. Mendukung penuh langkah-langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia.
  3. Mengajak pihak terkait untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang, baik melalui tahapan bipartit, tripartit, maupun melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  4. Mendesak Dewan Pers untuk memantau dan mempertimbangkan pencabutan status verifikasi media bagi perusahaan yang tidak mematuhi UU Pers No 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan No 13/2003.

AJI Indonesia akan terus mengawal kasus ini dan memastikan hak-hak pekerja di CNN Indonesia dihormati sesuai dengan hukum yang berlaku. (Nany Afrida)

Tinggalkan Komentar