AKBP Roy Setya, The Task Officer atau Community Service Officer..?
Oleh : R. Wartono
HARI ini Rabu (10/7), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara serentak menggelar upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke -73.
Untuk Kepolisian Resort Paser, upacara memperingati HUT Bhayangkara ke-73 dipusatkan di Kecamatan Pasir Belengkong, bukan di Kota Tanah Grogot yang merupakan ibu kota Kabupaten.
Tahun tahun sebelumnya, upacara memperingati HUT Bhayangkara selalu digelar di Mapolres Paser.
Tentu ada alasan, mengapa harus di Luar Ibu Kota Kabupaten, barang kali ini dimaksudkan agar Polri dekat dengan masyarakat desa.
Dalam setiap peringatan HUT Bhayangkara, tentu harapan besar ditujukan kepada korp Bhayangkara agar institusi ini bisa melayani, mengayomi dan melindungi masyarakat.
Dalam konteks lokal, harapan tersebut tentu ditujukan kepada Kepolisian Resor Paser.
Situasi aman dan damai yang tercipta selama tahapan hingga berakhirnya pelaksanaan pemilihan presiden dan Pemilihan Legislatif di bumi daya taka tentu berkat kerja keras Polres Paser sebagai otoritas penjaga kamtibmas yang didukung Pemerintah Daerah, Kodim 0904/TNG, Ormas dan tokoh agama maupun tokoh masyarakat setempat.
Bagi Polri, membangun hubungan yang harmonis dengan komponen masyarakat ataupun otoritas daerah adalah modal penting dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban di masyarakat (Kamtibmas).
Karena terwujudnya Kamtibmas yang baik terlalu berat jika hanya dibebankan kepada Polri yang tentu saja memiliki berbagai keterbatasan.
Baik ketersedian personil yang dimiliki dibandingkan luas wilayah yang harus ditangani. Belum lagi Keterbatasan anggaran operasional.
Lalu, bagaimana dengan Polres Paser..?
Saat ini Polres Paser dipimpin Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Roy Setya Putra SIK.
Sebagai orang nomor satu di Polres Paser, cara kerja AKBP Roy Setya tentu berbeda ketika dia menjabat Kasubdit III Jatanras Polda Lampung. Jabatan Terakhir sebelum menjabat Kapolres Paser.
Saat menjabat Kasubdit III Jatanras Polda Lampung, AKBP Roy Setya bekerja sebagai aparat hukum murni dengan segala perangkat hukum yang melingkupinya. Bekerja berdasarkan pasal pasal hukum yang tertuang dalam KUHP.
Sosiolog Coates, menyebut kondisi demikian sebagai the task officer atau petugas yg
yang hanya menjalankan hukum.
Kini dengan jabatan sebagai kepala wilayah (Kapolres-red), Roy Setya tidak hanya bekerja atau berperan sebagai the task officer tetapi naik setingkat lebih tinggi sebagai the community service officer ( aparat yang membantu dan memecahkan persoalan yang ada di masyarakat).
Karena itu, tidaklah heran jika Polres Paser selama ini giat melakukan berbagai kegiatan sosial seperti memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, bantuan korban bencana alam hingga menjalin komunikasi dengan bentuk kegiatan yang melibatkan masyarakat.
Semua yang dilakukan itu adalah bagian dari upaya membantu dan memecahkan persoalan di masyarakat.
Akhirnya kepada jajaran Polres Paser, Selamat memperingati jadinya semoga Polri menjadi aparat yang profesional, modern dan terpercaya.
Penulis : Koordinator Diskusi Daya Taka , Pernah aktif di Indonesia Police Watch
BACA JUGA