Akibatkan Banjir, Ketua Dewan Sidak Pengupasan Lahan di Graha Indah

DPRD Balikpapan
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Balikpapan Alwi Al Qadri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pembukaan lahan yanga akn dibangun pergudangan oleh PT Lima Dua Prosperindo, di kawasan Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara. Rabu (23/10/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Balikpapan Alwi Al Qadri melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan pembukaan lahan yanga akn dibangun pergudangan oleh PT Lima Dua Prosperindo, di kawasan Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara.

Sidak ini dilakukan menyusul adal keluhan warga RT 11, 12, dan 13, terkait kerap terjadinya banjir akibat pengupasan lahan dengan melakukan pembabatan kawasan mangrove di kawasan tersebut yang dilakukan p PT Lima Dua Prosperindo

Pembukaan lahan yang dilakukan ini diatas lahan seluas 29 hektar ini dimana 11 hektar diantaranya lahan mangrove ikut dibabat.

Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri didampingi Anggota DPRD Kota Balikpapan Dapil Balikpapan Utara Syaruddin Odang, Kadis PU Rita, perwakilan DPMPTSP, DLH, Camat dan Lurah serta RT dan warga setempat.

“Warga lapor rumah mereka kebanjiran, dan mengalami rusak akibat penataan lahan untuk pembuatan pergudangan dengan mengorbankan lahan mangrove dikawasan tersebut,” ujar Alwi Al Qadri, Rabu (23/11/2024).

Dalam kesempatan itu, Alwi meminta warga setempat yang menjadi korban banjir akibat pengupasan lahan untuk bersabar sambil menunggu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Balikpapan, sehingga nantinya bisa diakomodir melalui RDP.

“Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan mulai pengupasan lahan dan pembabatan mangrove, tidak ada bendali, turap dan saluran drainase,” tegasnya.
Dikatakannya, dari informasi warga penataan lahan ini sudah berlangsung sejak Februari 2024 lalu, artinya sudah lama berlangsung tapi tidak disikapi oleh OPD terkait.

“Kami minta kepada Satpol PP jika memang belum melengkapi perizinan, untuk sementara penataan lahan di kawasan tersebut dihentikan,” paparnya.

Alwi dalam kesempatan ini meminta, Pemkot Balikpapan melakukan tindakan tegas jika terbukti ada keterlibatan dari pihak pemerintah kota, baik itu kelurahan. Termasuk kecamatan atau OPD jika sudah tahu ada pengerjaan ini tapi dibiarkan begitu saja.

“Saya minta tidak tegas, kalau perlu pindahkan jika memang terbukti bermain dalam penataan lahan yang tak ada izinnya,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar