Akreditasi Belum Rampung, Peserta BPJS di RSKD Tak Dapat Dilayani
BALIKPAPAN Pemutusan kerjasama pihak BPJS Kesehatan Kota Balikpapan bersama Rumah Sakit Umum (RSU) Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Dinilai meresahkan masyarakat Balikpapan, khususnya pemegang kartu BPJS Kesehatan.
Dimana, masa akreditasi RSU Kanujoso Djatiwibowo berakhir, pada 4 April 2019, maka dalam masa perpanjangan ini, pihak RS Kanujoso tidak dapat melakukan kerjasama bersama pihak BPJS.
“Akreditasi Rumah Sakit ini, sebagai jaminan bahwa Rumah Sakit memiliki standar mutu pelayanan. Telah ditetapkan untuk melayani seluruh peserta, JKN-KIS,” ujar Endang Budiaty, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan,
“Kami terpaksa melalukan adendum perubahan ruang lingkup pelayanan sementara, di RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo. Karena regulasi mewajibkan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki, Akreditasi rumah sakit,” ujar Endang.
Meski demikian, Komisi IV DPRD Balikpapan melalui Ketuanya, Mieke Henny. Ia menilai, kelalaian ini tidak dapat dibiarkan. Karena merugikan masyarakat, selaku peserta BPJS Kesehatan.
“Intinya kami minta pemerintah daerah dan BPJS harus mencarikan solusi dan jangan mengorbankan warga…!!,” ungkap Mieke.
Mieke menyampaikan, hal Ini masih di diskusikan atara Walikota, pihak BPJS dan Dinkes.
Mieke Henny menegaskan, apapun alasannya jangan warga jadi korban atas carut-marut kebijakan ini. Dinilai todak tepat atau kurang perhitungan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 tahun 2013 pasal 7 disebutkan pensyaratan yang harus dipenuhi, oleh fasilitas kesehatan tingkat rujukan tingkat lanjutan, diantaranya izin operasional, surat penetapan kelas rumah sakit, surat izin praktek (SIP), termasuk sertifikasi akreditasi.(mh/GK)
BACA JUGA