Amiruddin Gelar Sosialisasi Pajak Daerah di Desa Jone Untuk Optimalkan Penerimaan PAD
PASER, Gerbangkaltim.com- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Amiruddin Entong menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Daerah di Gedung Pertemuan Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim, (17/10/2021).
Sosialisasi yang dihadiri sejumlah masyarakat tersebut, terkait Perda No 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan daerah Kaltim No 1 Tahun 2011 tentang pajak daerah.
Menurut Amiruddin anggota DPRD Kaltim, Perda itu bertujuan meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
“Perubahan dilakukan karena disesuaikan terhadap kondisi pemungutan pajak di Provinsi Kaltim saat ini dengan berpedoman pada peraturan undang-undang yang berlaku,” kata Amiruddin.
Perubahan tersebut, juga terkait terbitnya undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah No 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.
“Terjadinya perubahan status Dinas Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, maka Perda Provinsi Kaltim tentang pajak daerah perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini,” terangnya.
M. Faisal perwakilan dari KADIN Paser mengatakan dalam Perda No. 1 Tahun 2019 juga mengatur tentang penyesuaian biaya pajak kendaraan bermotor.
” Ada penyesuaian sebesar 0,25 persen, termasuk juga untuk pajak progresif juga ada penyesuaian, ” katanya.
Sementara Ropii, Kasi Media Publik pada Dinas Kominfo Staper Paser mengatakan berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menaikkan pendapatan pajak daerah diantaranya meningkatkan kualitas pelayanan pajak.
“Masyarakat diberikan kemudahan membayar pajak seperti membayar pajak secara online, ” katanya.
Upaya lain adalah memberikan keringanan pajak kepada masyarakat. Misalnya, Pemerintah Provinsi meluncurkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk meringankan masyarakat di masa pandemi.
“Progam pemutihan PKB ini mulai 11 Oktober-11 November 2021, ” katanya.
Selain itu juga pemprov Kaltim menggelar undian berhadiah dengan nilai sebesar Rp. 2,5 miliar sebagai rangsangan agar wajib pajak taat membayar pajak. (ADV)
BACA JUGA