Amiruddin Sosialisasi Perda Kaltim tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
PASER, Gerbangkaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim Amiruddin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kecamatan Tanah Grogot, Sabtu (05/03/2022)
Amiruddin mengatakan sosialisasi dilaksanakan agar Perda ini tidak hanya diketahui di lingkungan pegawai pemerintah atau masyarakat kalangan menengah ke atas saja.
“Ibu-ibu dan bapak-bapak juga perlu tahu Perda ini. Tahun lalu DPRD Kaltim sosialisasi Perda Pajak, tahun ini tentang pengelolaan lingkungan hidup. Agar masyarakat semuanya paham ada Perda ini,” kata Amiruddin.
Hal yang paling bisa dilakukan masyarakat dalam menjalankan Perda yang disosialisasikan ini adalah dimulai dari sesuatu yang terdekat yaitu dengan cara menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
“Jangan sembarang buang sampah supaya lingkungan bersih dan sehat, karena sudah ada Perda-nya. Untuk Pak diharapkan bisa mengelola sampah dengan baik,” ucap Amiruddin.
Dwi Saputra dari Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Paser mengatakan peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diperlukan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Pada pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 disebutkan keterlibatan masyarakat penting dalam pengelolaan lingkungan hidup,” ujarnya.
Masyarakat Tanah Grogot mengikuti Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang digelar anggota DPRD Kaltim Amiruddin, Sabtu (05/03/2022)
Pada ayat 2 UU tersebut disebutkan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan melibatkan masyarakat, meningkatkan mereka sehingga memiliki kepedulian yang tinggi dan kemandirian menjaga lingkungan.
Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup digunakan selama 30 tahun kedepan dan bisa direvisi 1 kali selama 5 tahun.
“Kewajiban kita mengelola lingkungan dan memastikan keberlangsungan lingkungan,” ujar Dwi.
Ropi’i dari Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser menilai Perda ini penting mengingat Kalimantan Timur telah ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara Baru.
“Pemindahan ibu kota ini, isunya yang diperhatikan Presiden adalah masalah lingkungan. Bagaimana mengelola dampak pasca aktivitas pertambangan, pencemaran air, dan pengelolaan sampah,” ucap dia.
Perda ini dibuat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program pencegahan kerusakan lingkungan di Kaltim sehingga kualitas lingkungan hidup tetap terjaga dengan baik.
Misalnya, Upaya-upaya rehabilitasi lingkungan yang telah rusak dilakukan dengan kegiatan reboisasi. Dalam pencegahan bencana alam ada upaya mitigasi bencana untuk mengurangi resiko dari dampak dari kerusakan lingkungan.
“Perda ini dibuat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Seperti di Kota Tanah Grogot, setiap harinya ada 3-4 ton sampah diproduksi tapi hanya kurang lebih 60 persen saja yang bisa ditangani. Edukasi kepada masyarakat agar sadar menjaga lingkungan sangat diperlukan. Dan yang lebih penting bagaimana masyarakat mengelola sampah menjadi barang bernilai ekonomis,” katanya. (ADV)
BACA JUGA