Amiruddin Sosialisasi Perda RUED, Wujudkan Ketahanan Energi di Kaltim
PASER, Gerbangkaltim.com- Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur daerah pemilihan Paser-PPU, Amiruddin, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) di Aula SMP 2 Tanah Grogot Kabupaten Paser, Minggu (29/08/2021).
Pada kegiatan tersebut hadir dua narasumber yakni M Faisal dari Kantor Dagang Indonesia (Kadin) Paser dan Ropi’i Kasi Media Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik Persandian Paser.
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur daerah pemilihan Paser-PPU, Amiruddin, mengatakan Perda yang baru dibuat satu tahun itu penting untuk diketahui masyarakat.
“Saat ini kita punya Perda tentang rencana pengembangan energi yang perlu diketahui masyarakat,,” kata Amiruddin saat membuka kegiatan sosialisasi Perda tersebut.
M Faisal dari Kantor Dagang Indonesia (Kadin) Paser mengatakan visi dari Perdan RUED adalah terwujudnya ketahanan dan kemandirian energi yang rendah emisi dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.
Penyediaan sumber energi dalam jangka panjang perlu dikelola dan diproyeksikan dengan baik untuk mengantisipasi kebutuhan enam sector pengguna antara lain industri, transportasi, rumah tangga, komersial, sektor lainnya, dan non energi.
“Sasaran RUED untuk mewujudkan rasio 100% elektrifikasi Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2025,” kata Faisal.
Sementara Ropi’i Kasi Media Publik Dinas Komunikasi Informatika Statistik Persandian Kabupaten Paser untuk merealisasikan rencana pemenuhan kebutuhan energi di Kalimantan Timur pada masa yang akan datang, ada beberapa kebijakan diantaranya Kebijakan penyediaan energi untuk kebutuhan daerah.
“Kebijakan ini mendorong upaya penambahan infrastruktur yang sudah ada, baik itu perluasan infrastruktur energi yang sudah ada maupun pembangunan infrastruktur yang baru, ” katanya.
Untuk itu ada beberapa program yang akan dilakukan yakni Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan/ Perluasan infrastrutur ketenagalistrikan, Pengembangan listrik perdesaan dan Perluasan jaringan distribusi BBM dan LPG.
“Tujuannya agar masyarakat bisa mendapatkan energi dengan harga terjangkau, adil dan merata, ” katanya.
Tambah dia, Perda ini juga bertujuan untuk terjaminnya ketersediaan listrik untuk kawasan industri.
Selain itu juga untuk memaksimalkan pemanfaatan potensi energi baru terbarukan dan pelaksanaan konservasi energi.
“Pada tahun 2050 bauran energi baru terbarukan diproyeksikan mencapai 28 %,” ucapnya. (ADV)
BACA JUGA