Angkutan batu bara lintasi jalan Batu Aji-Kuaro, Kadishub Paser Jamin Bawahannya Tak Main Mata

PASER, Gerbangkaltim.com – Jalan Raya Batu Aji hingga Kuaro di Kabupaten Paser kerap dilintasi kendaraan besar yang diduga mengangkut batu bara. Kondisi ini dikeluhkan warga, alasannya selain merusak jalan yang dilintasi, aktivitas mereka mengganggu pengendara lain karena menimbulkan kemacetan.

Menanggapi hal ini Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Paser Inayatullah mengatakan bahwa kendaraan batu bara yang melintasi jalan nasional merupakan problem nasional, karena itu kewenangan menindak ada di Kementerian Perhubungan.

“Ini problem Nasional dan kita sudah koordinasikan dengan Balai Pelaksana Transportasi Darat (BPTD) terhadap kegiatan itu, dan kami dari Dinas Perhubungan Paser ikut bersinergi mendampingi dalam melakukan penindakan dengan melibatkan kepolisian setempat,” kata Innayatullah, Senin (18/9).

Terkait jalan yang dilintasi batu bara, Innayatullah menegaskan bahwa tidak ada pelarangan terhadap angkutan yang menggunakan jalan sepanjang muatannya sesuai kelas jalan.

“Kecuali komoditinya termasuk barang yang berbahaya itu yang harus mendapatkan izin khusus dari Kementrian Perhubungan dan menurutnya batu bara salah satu komoditas khusus dan tidak termasuk barang berbahaya,” ungkapnya.

Untuk diketahui jalan lintasan Batu Aji – Kuaro sudah dilakukan perbaikan dan dan kondisi jalan tersebut saat ini sudah mulus serta tidak berlubang.

Namun dengan adanya aktivitas angkutan batu bara yang melintasi jalan nasional itu, akan merusak kembali kondisi jalan. Sebab jalan tersebut tergolong jalan kelas 3 yang tidak boleh dilintasi kendaraan besar pengangkut batu bara.

“Terkait jalan itu sudah beberapa kali dilakukan penyelidikan dan ketika kita menentukan waktu untuk melaksanakan razia gabungan dengan Satpol PP, TNI, dan Kepolisian selalu bocor karena aktivitas tiba tiba sepi, jadi kita masih mencari waktu yang tepat untuk melakukan penindakan,” tuturnya.

Inayatullah menegaskan bahwa penindakan yang dilaksanakan berdasarkan aturan per Undang Undangan yang sudah ditetapkan dimulai dari kendaraan itu ditilang hingga harus menurunkan barang yang melebihi kapasitas angkutan.

“Kita berupaya lakukan tilang dan jika angkutan yang ditemukan di jalan itu melebihi kapasitas harus diturunkan atau harus diambil temannya yang lain, ” katanya.

Inayatullah juga menjamin tidak ada bawahannya yang bermain mata dengan terkait masalah ini. (Once)

Tinggalkan Komentar