Antispasi Arus Mudik Lebaran 1443 H, Pelni Balikpapan Tambah Kunjungan Kapal Balikpapan-Surabaya

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – PT Perusahaan Pelayaran Nasional Indonesia cabang Kota Balikpapan ( PT Pelni Balikpapan), memprediksi penumpang kapal bakal melonjak arus Mudik Lebaran Tahun 2022 ini.

Peningkatan ini seiring dengan adanya kebijakan pemerintah yang melonggarkan syarat perjalanan dan memperbolehkan adanya pelaksanaan Mudik Lebaran 2022.

“Yang jelas, dengan adanya kelonggaran itu pasti akan terjadi lonjakan, karena sudah hampir dua tahun belakangan masyarakat tidak mudik lebaran,” ujar Kepala Pelni Cabang Balikpapan, Purwadi, Rabu (13/4/2022).

Purwadi menambahkan, dan untuk mengantisipasi lonjakan itu, PT Pelni Cabang Balikpapan akan menambah kunjungan kapal terutama untuk rute Balikpapan-Surabaya dan sebaliknya Surabaya-Balikpapan.

“Kunjungan kapal itu kita tambah. Nantinya hampir dua hari sekali ada kapal dari Balikpapan ke Surabaya selama angkutan Lebaran 2022 ini. Kita prioritaskan yang ke sana, karena setiap mudik yang banyak ke daerah Jawa,” jelasnya.

Ditambahkannya, rencana penambangan kunjungan ini akan dimulai pada Sabtu,23 April 2022 mendatang dengan rute dari Balikpapan singga ke Surabaya, kembali lagi ke Balikpapan dan Surabaya lagi.

Sejauh ini ada tiga armada yang menyinggahi Pelabuhan Semayang Balikpapan. Di antaranya Bukit Siguntang, KM Lambelu dengan Kapasitas 2.003 penumpang, dan KM Labobar dengan kapasitas 3.084 penumpang.

Untuk situasi saat ini, Purwadi menyebut masih sangat sepi. Belum terlihat adanya aktivitas mudik. Diperkirakan untuk lonjakan terjadi satu pekan sebelum Lebaran.

“Seminggu sebelum Lebaran itu kita prediksi terjadi lonjakan,” ucapnya.

Soal aturan mudik di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, Purwadi mengaku mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau Satgas Penanganan Covid-19 pusat.

“Aturan sudah dikeluarkan oleh pusat. Intinya prokes ketat harus dijalankan. Masyarakat yang sudah vaksin booster tidak perlu PCR dan antigen. Yang baru vaksin dua wajib PCR dengan durasi 3×24 jam, atau antigen durasi 1×24 jam. Kemudian yang baru dosis satu wajib PCR,” tutupnya.

Tinggalkan Komentar