APK Nakal Masih Terpasang, Satpol PP-Bawaslu Lakukan Penertiban

Pemkot Balikpapan
Salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) milik paslon capres dan cawapres peserta pemilu yang masih terpasang diturunkan Tim Penertiban Satpol PP – Bawaslu Kota Balikpapan, Minggu (11/2/2024).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan mulai mulai melakukan penertiban dengan cara menurunkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) milik parpol, capres dan caleg yang masih terpasang di masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Penurunan APK ini mulai hari ini hingga tiga hari ke depan atau tanggal 13,” ujar, Kepala Satpol PP Budi Liliyono, saat ditemui disela-sela pelaksanaan penertiban APK di Jalan MT Haryono, Balikpapan Kota, Minggu (11/2/2024).

Budi menambahkan, penertiban APK ini dilaksanakan serentak di semua wilayah di Kota Balikpapan yang menyasar baik itu di jalan negara, jalan kota dan jalan pemukiman, hingga di jalan sempit atau di dalam Gang. Dimana dalam kegiatan ini, Satpol PP membagi regu untuk 6 kecamatan di Kota Balikpapan bersinergi dengan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

“Kami bersama Panwascam dalam tiga hari memaksimalkan untuk menurunkan APK , memang kami tidak sempurna maka kami juga turut meminta bantuan dari teman-teman Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas),” jelasnya.

Selain itu, sebagai unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam mendukung suksesnya pemilu berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Satpol PP juga menggandeng instansi lainnya dalam penertiban APK di masa tenang ini.

“Kami juga berkolaborasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perhubungan (Dishub), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH)” tukasnya.

Menurut Budi, selama proses penurunan APK yang menjadi kendala adalah APK yang berada ditempat tinggi, contohnya APK yang terpasang pada baliho.

“Disini kami berkoordinasi dengan Dishub, untuk penggunaan mobil tangga, atau mungkin dari penyedia jasa yang memasang untuk dapat menurunkan baliho yang mereka pasang,” katanya.

Dikatakannya, selama masa tenang ini tidak boleh ada kampanye, sehingga tidak boleh ada satu APK pun atau baliho yang bersifat kampanye yang terpasang. Dimana sebelumnya juga sudah dilakukan sosialisasi melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menurunkan sendiri APK-nya.

“Kami berharap ke calon legislatif bersama timnya untuk bisa menurunkan APK nya sendiri, saling bersinergi lah dengan kami saling tolong menolong dan membantu untuk dalam menertibkan dan menjaga kondusifitas kota ini,” tukasnya

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan Wasanti mengatakan, pihaknya sudahn melaksanakan sosialisasi tentang aturan pemasangan APK tersebut, dan hal ini sudah dilakukan empat hari sebelum masa tenang.

“Sosialisasi itu kami sampaikan ke mereka yang ada di Partai Politik (Parpol) maupun peserta pemilu, karena memang di masa tenang tidak boleh ada APK yang terpasang,” ujarnya.

Dan hal ini diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tepatnya pada pasal 1 ayat 36 yang berbunyi masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye.

Kendati demikian, Wasanti tidak menampik bahwa sebagian dari mereka yang belum menurunkan APK, itu tergolong “nakal”.

“Itu semua memang kewajiban kami untuk menurunkan, pada pelaksanaan pemilu nanti sudah tidak ada lagi APK yang terpasang,” tukasnya.

Wasanti menambahkan bahwa pihaknya bekerja hingga tanggal 13 Februari sampai pukul 00.00 Wita untuk penertiban atau membersihkan semua APK di Kota Balikpapan.

Tinggalkan Komentar