ASN Paser Harus Jaga Kondusifitas dan Bijak Bermedsos, Sanksi Siap Menunggu
PASER, Gerbangkaltim.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Paser Katsul Wijaya mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser agar turut menciptakan suasana kondusif di tengah pandemi COVID-19 dengan tidak menyampaikan informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan di media sosial.
Sekda Paser Katsul didampingi Asisten Administrasi Umum Arief Rahman dan Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Suwito, menyanyangkan adanya oknum PNS dan PTT yang kerap muncul di media sosial dengan menyampaikan informasi yang menyudutkan pemerintah baik instansi, tim Gugus Tugas, maupun perorangan.
Katsul mengatakan hal tersebut penting dan mutlak bagi pegawai untuk tetap berada dalam koridor abdi negara untuk mendukung segala kebijkan pemerintah. ASN lanjut ia seharusnya ikut mendukung kebijakan pemerintah.
“Kalaupun ikut bermedia sosial, yang bersangkutan sebaiknya arif dan bijaksana kedepannya upaya untuk mendinginkan suasana,” kata Katsul, Kamis 23 April 2020.
Katsul menegaskan, jika ada informasi yang belum jelas, sebaiknya tidak perlu dibagikan.
“Jika belum jelas sumbernya tidak usah dibagikan,” tegas Sekda.
Berbagai opini bermunculan terkait penanganan COVID-19 ini, yang dilakukan oleh oknum PNS maupun PTT.
“Kita jangan lagi ikut memunculkan kekeliuran penafsiran di masyrakat,” ujar Katsul.
Saat ini Pemeritnah dengan upaya luar biasa manangani dan menaggulangi COVID-19. Kepada Kepala BKPSDM Paser Suwito, Sekda menyampaikan untuk mengambil tindakan tegas terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser yang selalu kontra dengan pemerintah.
“Kita punya upaya aturan, bagi PNS harus setia pada Panca Prasetya Korpri,” kata Katsul.
Untuk PTT lanjut Sekda, ada aturan dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang mewajibkan bersangkutan untuk mematuhi peraturan dan ketentuan berlaku.
“Sanksi kepada PTT sesuai dengan peraturan dan ketentuan sesuai dengan peraturan kepegawaian dan ketentuan yang berlaku,” ujar Katsul. (Adv/MC Kominfo Paser)
BACA JUGA