ASN Paser Terbukti Positif Konsumsi Narkoba, Gaji dan Tunjangan Penghasilan ditunda 3 Bulan
PASER, Gerbangkaltim.com – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Paser melakukan tes urine terhadap puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada dua perangkat daerah, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Selasa (31/05/2022).
Tes urine perdana yang dilakukan BNK Paser jelang Peringatan Hari Anti Narkoba (HANI) tahun 2022 diberlakukan kepada 33 ASN DPKPP dan 29 ASN DPUTR baik Pegawai Negeri Sipil maupun tenaga honorer.
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua BNK Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf beserta beberapa pengurus BNK Paser, salah satunya Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa.
“Tes ini untuk mencegah penyalahgunaan obat-obatan terldi kalangan ASN,” kata Ketua BNK Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf.
Setelah dilakukan pengujian, tidak ditemukan ASN yang dinyatakan positif konsumsi narkoba.
“Alhamdulillah tidak ada yang positif,” kata Masitah.
Masitah yang juga Wakil Bupati Paser memastikan, Pemerintah Daerah tidak akan menurunkan jabatan ASN yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba.
Pemda Paser, kata dia, akan mengedepankan pendekatan yang humanis yakni penundaan gaji bagi tenaga honorer dan tunjangan penghasilan bagi ASN yang positif.
“Jika dites lagi masih positif, akan direhabilitasi,” ucap Masitah.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Paser AKP Yulianto Eka Wibawa mengatakan tes urine tahap pertama difokuskan bagi ASN, setelah itu tes di kalangan pelajar dan masyarakat.
“Rencana ini masih ada ASN di 6 instansi yang akan dites urine,” ucap Yulianto. (CP)
BACA JUGA