Atasi Kemacetan Km 5,5, DPRD Gelar FGD Kajian Akademik tentang Parkir Roda Empat
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar FGD untuk menyampaikan hasil penyusunan kajian akademik tentang pengembangan parkir kendaraan roda empat keatas di KM 5,5 Kariangau.
Kegiatan yang digelar di hotel Novotel, (27/6/2019) ini dipandu Anggota Komisi III Andi Arif Agung, dan dibuka Wakil Ketua DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang dan dihadiri instansi terkait. Dalam FGD ini sejumlah masukan dan persoalan yang ditemukan peserta.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana memberi saran agar tidak menggunakan kata Terminal Angkutan Barang (TAB) karena itu merupakan kewenangan ke Kementerian Perhubungan. Namun Sudirman menyarankan agar menggantikan dengan Depo Kontainer, Pergudangan dan Perparkiran,
“Dishub pernah ingin membangun TAB, tapi begitu Undang-Undang Pemerintahan Daerah diberlakukan, sehingga kami menyesuaikan. Sebaiknya kita buat depo kontainer, pergudangan dan Perparkiran bukan Terminal Kontainer,” ujarnya.
Kajian pembentukan Depo Kontainer, Pergudangan dan Perparkiran yang salah satu tujuannya agar kemacetan arus kendaraan di Km 5,5 terpecahkan.
“Pasalnya kendaraan angkutan barang dari Samarinda atau daerah lain di luar Kaltim akan masuk ke kawasan Km 13 terlebih dahulu untuk proses bongkar muat,” terangnya.
Depo kontainer, pergudangan dan Perparkiran studi kelayakan dan perencanaan fisik atau DED (Detail Engineering Design) sudah dilakukan.
“Saat ini Tinggal kajian Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) yang belum dilakukan. Syarat lainnya sudah kami lengkapi,” ujarnya.
Sudirman mengakui pembangunan depo masih terkendala pembebasan lahan. Walau telah ada anggaran dari Pemprov Kaltim untuk pembangunanya.
“Pemkotbmendukung DPRD yang ingin menerbitkan regulasi karena rencana pembangunan kawasan itu sudah dibahas sejak 2015, tapi terkendala defisit anggaran,” ujarnya.
Sementara itu Akademisi UGM, Ir. Muhammad Santoso, MT mengatakan permasalahan utama yang dianalisa adalah kurangnya area perparkiran yang memadai di Km 5,5.
“Setelah turun lapangan, memang terjadi aktivitas parkir di tepi jalan yang menganggu kelancaran arus kendaraan dan juga membahayakan pengguna jalan,” terangnya.
Akhirnya dalam kajian, Dishub merekomendasikan pengembangan Lahan Parkir Angkutan Barang diantaranya simpang tiga Km 5,5 dan simpang empat Km 13. Rekomendasi itu berdasarkan aspek tata ruang, aspek manajemen transportasi serta infrastruktur.
“Jika terbangun, maka kemacetan bisa teurai dan jalur transportasi juga tertata. Perkembangan kota juga semakin merata sehingga kepadatan penduduk bisa ditekan,” ujarnya. (mh/gk)
BACA JUGA